PORTALBERAU, TANJUNG REDEB,- Pemkab Berau rencananya akan melangsungkan pertemuan tertutup bersama lintas sektor dan PT Berau Coal, pada Selasa (26/3/2024), di Ruang Rapat Kakaban Sekretariat Pemkab Berau.
Pertemuan tersebut untuk membahas terkait rencana tukar guling jalan provinsi yang digadang-gadang akan ditambang oleh PT Berau Coal.
Hal itu dibeberkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim, saat ditemui awak media usai mengikuti Rapat Paripurna di Kantor DPRD Berau, Senin (25/3/2024).
“Besok kami diundang untuk pertemuan dan rapat bersama lintas sektor untuk membahas soal tukar guling itu, Sekda yang undang,” ujarnya.
Mustakim menjelaskan bahwa saat ini belum ada keputusan apapun dari seluruh pihak terkait rencana tersebut, pasalnya pertemuan besok merupakan yang pertama kali dilakukan sejak beredar kabar rencana tukar guling jalan provinsi Kaltim, di poros Tanjung Redeb-Talisayang, Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung.
“Deal atau tidak itu belum tahu, besok baru mau dibahas. Lagipula persyaratan tukar guling jalan provinsi ini juga tidak semudah yang dibayangkan,” ucapnya.
Meski segala urusan kewenangan dan perizinan merupakan hak dari pemerintah pusat, namun pemerintah daerah juga memiliki kewenangang untuk mengajukan persyaratan terhadap rencana yang akan memberi dampak pada masyarakat di Kabupaten Berau sendiri.
“Memang izin dari pusat, tapi harus ada persetujuan dari stakeholder di sini. Termasuk persetujuan masyarakat. Tidak bisa tiba-tiba langsung dibongkar itu jalanan,” jelasnya.
Selain itu, Mustakim juga menyebut sebelum melakukan tindakan apapun terhadap rencana tersebut, pemerintah wajib mengadakan konsultasi publik untuk mengetahui sejauh mana tujar guling jalan tersebut berdampak kepada masyarakat dan lingkungan.
“Saat ini posisi kita adalah sebagai peserta, leading sektornya ada di pusat. Tapi kita tetap dilibatkan dalam pengambilan keputusan, sebab hal itu berdampak pada masyarakat langsung. Jadi konsultasi publik harus ada, nanti kita dengan seperti penyampaian amdal pada umumnya, yaitu ada desain yang diajukan, lalu pembahasan serta konsultasi publik dan kajian-kajian yang berkaitan hal ini,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam setiap tukar guling yang dilakukan, syarat mutlaknya ialah pemerintah daerah serta masyarakat tidak boleh dirugikan.
Sehingga apapun keputusan yang akan diambil oleh pemerintah pusat terhadap rencana PT Berau Coal tersebut, harus menjadi sebuah keuntungan bagi Kabupaten Berau dan masyarakat terdampak.
“Syarat mutlak tukar guling bukan ganti rugi, tapi ganti untung. Kalau pemerintah daerah rugi, nanti malah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Termasuk masyarakat, harus diuntungkan, lihat juga apa keinginan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)
Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto