PORTALBERAU, TANJUNG REDEB, – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun bepergian liburan.
Hal itu kembali ditegaskan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, usai pelaksanaan rapat paripurna di Kantor DPRD Berau, Senin (25/3/2024).
“Tidak boleh, pokoknya kendaraan dinas apapun itu, tidak boleh dipakai mudik atau untuk pergi liburan,” tegasnya.
Dikatakan Sri, peraturan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, telah lama diatur dalam regulasi yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dengan larangan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Bagi ASN yang nekat menggunakan mobil atau kendaraan dinas, dapat dijatuhi sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sebagai ASN yang baik, patuhi aturan dan larangan-larangan yang sifatnya wajib. Tidak perlu harus ditegur terus, karena kesadaran diri untuk menjadi ASN yang patuh harus ada dalam diri masing-masing,” pungkasnya. (Adv)
Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto