PORTALBERAU, TANJUNG REDEB, – Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Berau, Mulyadi mengungkapkan Tahun 2024 ini Pemkab Berau telah menganggarkan sebesar Rp 15 Miliar lebih dana hibah untuk pembangunan 47 rumah ibadah di Kabupaten Berau.
Dikatakannya, total anggaran tersebut rencananya akan digunakan sebagai dana hibah untuk 47 rumah ibadah.
“Rencananya kita akan hibahkan bagi 47 rumah ibadah,” ungkap Mulyadi.
Lanjutnya, untuk nilai pasti anggaran pembangunan yang dibutuhkan untuk masing-masing rumah ibadah berbeda-beda sesuai dengan usulan dan hasil verifikasi Bagian Kesra Setkab Berau.
“Jumlah anggaran ditentukan berdasarkan permohonan, syarat dan hasil verifikasi kita. Jadi ada yang nilainya kecil hingga besar,” bebernya.
Dirinya menyebut, dana hibah tersebut tidak hanya diperuntukkan untuk masjid saja, tapi juga gereja.
“Tahun yang memperoleh dana hibah adalah masjid dan gereja,” tuturnya.
Mulyadi menjelaskan, syarat untuk memperoleh dana hibah tersebut harus melalui permohonan dan memenuhi persyaratan yang ada.
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi serta berpatokan juga dengan kemampuan keuangan daerah.
“Siapkan proposal dengan lampiran rancangan anggaran biaya, SK pengurus masjid atau rumah ibadah, domisili dari Kemenag, kemudian ajukan ke bupati dan setelah mendapatkan disposisi dari bupati lalu diterima oleh kami dan berlanjut akan kita akan menurunkan tim verifikasi ke lokasi rumah ibadah,” bebernya.
Kendati demikian, masih banyak pemohon dari kampung terjauh yang belum mengetahui mekanisme permohonan hibah. Ini menjadi kesulitan tersendiri bagi pemohon.
“Usulan pemohon di mana pun akan kami proses. Tapi banyak juga pemohon dari kampung yang jauh belum paham bagaimana caranya permohonan hibah melalui bagian Kesra,” katanya.
Selain itu, Mulyadi juga mengimbau kepada seluruh pemohon hibah rumah ibadah di Kabupaten Berau untuk tepat waktu menyelesaikan laporan pertanggungjawaban mereka.
Sebab, dana hibah sangat berisiko apalagi pihaknya juga akan diperiksa oleh pihak aparat.
“Apa yang sudah mereka terima harus dipertanggungjawabkan. Kalau bisa sebelum 10 Januari di tahun berikutnya. Yang penting masuk dulu laporan mereka,” tegasnya.
Mulyadi menambahkan, pihaknya juga selalu mengingatkan kepada pemohon agar tepat waktu untuk membuat laporan pertanggungjawaban.
Memang diakuinya sementara belum ada aturan baku untuk mendisiplinkan mereka.
“Kami masih menggodog aturan, apakah kalau telat ada pinalti tidak bisa mengusulkan permohonan selama 2 hingga 3 tahun kedepan,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas berharap hibah tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan sarana prasarana masjid.
“Semoga hibah ini dapat bermanfaat untuk memakmurkan masjid dan meningkatkan kualitas ibadah umat Islam di Kabupaten Berau,” tandasnya. (Adv)
Penulis : Wahyudi
Editor : Dedy Warseto