TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah Daerah telah memberlakukan aturan agar Tempat Hiburan Malam (THM) sementara waktu tidak beroperasi selama ramadan. Melihat hal ini, Anggota Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari meminta agar pihak pengelola THM bisa mengikuti aturan yang berlaku
“Kita harap para pelaku usaha THM ini atau pengelola bisa mengikuti aturan yang sudah diberlakukan untuk menjaga kondusifitas dan kesucian bulan ramadan ini,” ungkapnya.
Sri Kumalasari menilai jika apa yang telah diatur oleh pemerintah inintidak terlalu memberikan dampak signifikan terhadap roda perekonomian.
“Ini hanya berlaku satu bulan ini saya, mungkin para pengelola sudah seharusnya mempersiapakan ini jauh-jauh haru sebelumnya,” tambahnya.
Ia menambahkan, hal ini juga bukan sesuatu yang baru, namun hampir setiap tahun aturan ini diberlakukan sehinggga pihak pengelola sudah bisa mengatur baik waktu operasional maupun tunjangan bagi para pekerjanya,” ujarnya.
Politikus Golkar ini berharap, seluruh pengelola THM bisa memiliki kesadaran soal toleransi. Pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja bisa mengambil tindakan tegas, apabila mendapati adanya pengelola THM masih nekat beroperasi diam-diam.
“Tapi selama ini masih aman dan kondusif. Sebagai antisipasi tentu harus adanya patroli rutin,” tutupnya. (Adv)
Editor: Dedy Warseto