• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Kasus Korupsi di PSAD, Kejaksaan Tetapkan 1 Tersangka Lagi Berstatus PNS

admin by admin
14 Maret 2024
in Berau, Hukum, Kriminal
0
Kasus Korupsi di PSAD, Kejaksaan Tetapkan 1 Tersangka Lagi Berstatus PNS

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kejaksaan Negeri Berau kembali menetapkan satu tersangka berinisial SS (44), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, dalam perkara tindak pidana korupsi pada pemungutan retribusi pasar yang menyebabkan kerugian daerah mencapai Rp 583 Juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahadian Arif Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengembangan penyelidikan perkara sebelumnya yakni, korupsi retribusi pasar yang mana sebelumnya sudah ditetapkan satu orang tersangka.

“Hari ini kami berdasarkan fakta penyelidikan telah melakukan penetapan tersangka berinisial SS (44) yang mana dari hasil penyelidikan berkapasitas sebagai pembantu penerima pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas,” ungkap Rahadian, Kamis (14/3/23).

Lanjutnya, yang mana bersangkutan ini melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka EAY (43) atau tersangka sebelumnya yang berkapasitas sebagai juru pungut atau tenaga admin pada PSAD. 

“Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka SS maupun EAY (43) tersebut kerugian keuangan negara atau daerah secara aktual kurang lebih sebesar Rp 583 Juta,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalam penyidikan ini pihaknya telah menemukan dua bukti yang cukup, yang mana sebanyak 34 orang saksi dan 2 ahli serta alat bukti lain berupa dokumen.

“Telah kami lakukan penyitaan yang mana saat ini tersangka sama seperti yang sudah-sudah kami tetapkan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 atau pasal 9 UU 31 nomor 99 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan perubahannya,” tuturnya.

Selanjutnya, demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Tanjung Redeb.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penyidikan, Erwin Adiabakti menerangkan peran atau kapasitas tersangka yang baru ditetapkan ini adalah sebagai pembantu bendahara penerima yang mana bersangkutan ini PNS atau ASN yang juga merupakan atasan langsung dari tersangka sebelumnya yaitu tersangka EAY (43).

“Dengan demikian kapasitas dari pembantu bendahara penerima ini berdasarkan hasil penyidikan maka tersangka SS (44) turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana yang dilakukan oleh tersangka EAY (43) yang kami tetapkan sebelumnya,” bebernya.

Dirinya menyebut, Modusnya adalah dengan melakukan pembiaran tentang adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dari tahun ke tahun sejak tahun 2016 sampai tahun 2023.

“Tersangka yang baru kami tetapkan ini SS seyogyanya mengetahui namun dalam arti membiarkan tersangka EAY (43) untuk melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi itu,” ucapnya.

“Tidak hanya melakukan pembiaran, tapi tersangka yang baru ini juga ikut merasakan hasil dari korupsi tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, proses penyidikan ini masih tetap berjalan dan Kejaksaan Negeri Berau akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dikatakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb selama 20 hari ke depan.

“Selama pemeriksaan lanjutan tersangka dilakukan penahanan. Karena dikhawatirkan mencoba kabur atau menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Penulis  : Wahyudi 

Editor  : Dedy Warseto

Previous Post

Reses di Pulau Panjang, Ichsan Rapi Terima Usulan Bedah Rumah hingga BPJS Gratis

Next Post

Jika untuk Percepatan Pembangunan, Husin Djufrie Dukung Pemekaran Kampung Talisayan Seberang

admin

admin

Next Post
Jika untuk Percepatan Pembangunan, Husin Djufrie Dukung Pemekaran Kampung Talisayan Seberang

Jika untuk Percepatan Pembangunan, Husin Djufrie Dukung Pemekaran Kampung Talisayan Seberang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Kaltim Gelar Penerangan Hukum di Tenggarong‎

by admin
4 Juli 2025
0

PORTALBERAU, TENGGARONG – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para perangkat desa yang mengelola...

Aktivitas Diduga Tambang Ilegal kembali Beraksi di Berau, Tiga Alat Berat Diamankan

Aktivitas Diduga Tambang Ilegal kembali Beraksi di Berau, Tiga Alat Berat Diamankan

by admin
4 Juli 2025
0

PORTALBERAU- Aktivitas diduga penambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal kembali beraksi, kali ini ditemukan oleh Tim Patroli Gabungan dari...

Konsep Otomatis

Berau Fokus Dorong Kemandirian UMKM Lewat Pelatihan, Bukan Lagi Bantuan Tunai

by admin
4 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau kini mengubah arah kebijakan dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)....

Konsep Otomatis

Disbudpar Berau Dorong Pengembangan Ekowisata untuk Jaga Kekayaan Alam dan Budaya yang Istimewa

by admin
4 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kabupaten Berau terus memperkuat posisinya sebagai destinasi unggulan di Kalimantan Timur. Tak hanya dikenal akan pesona...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In