• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Rabu, September 3, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Penetapan Awal Puasa Berpotensi Berbeda, Ketua Pengurus Masjid Agung Baitul Hikmah Sebut Tetap Mengacu Pemerintah Pusat

admin by admin
7 Maret 2024
in Berau, Sosial
0
Penetapan Awal Puasa Berpotensi Berbeda, Ketua Pengurus Masjid Agung Baitul Hikmah Sebut Tetap Mengacu Pemerintah Pusat

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024. Sidang akan memutuskan apakah puasa Ramadan tahun ini akan dimulai pada 11 atau 12 Maret.

Karena adanya perbedaan metode penetapan awal bulan Ramadan dengan kreteria wujudul hilal (keberadaan hilal), maka sebagian masyarakat ada yang memulai ibadah puasa pada tanggal 11 Maret Maret 2024.

Menyikapi atas terjadinya perbedaan penetapan awal Ramadan 1445 H tersebut, Ketua Pengurus Masjid Agung Baitul Hikmah H. Kafrawi mengungkapkan, penentuan awal puasa setiap tahun biasanya di Kabupaten Berau tetap mengacu pada keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) atau pemerintah pusat.

“Artinya berdasarkan sidang isbad. Biasa juga kami untuk menentukan pelaksanaan Salat Tarawih pertama tidak bisa langsung melaksanakan tanpa mengetahui ketentuan dari pemerintah pusat,” ungkap H Kafrawi.

Lanjutnya, sama seperti tahun sebelumnya, Pemkab Berau dan Kepala Kantor Kemenag serta jajaran pengurus masjid atbekerjasama melakukan pemantauan hilal di atas menara Masjid Agung Baitul Hikmah.

“Biasanya kami lakukan kegiatan tersebut di H-1,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H. Menag mengimbau umat tetap jaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi potensi beda awal puasa.

Edaran yang ditandatangani Gus Men pada 26 Februari 2024 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Edaran juga disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Indonesia.

Berikut ketentuan lengkap Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi:

  1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
  2. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
  3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
  4. Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
  5. Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
  6. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
  7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
  8. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
  9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.

Penulis : Wahyudi
Editor : Dedy Warseto

Previous Post

Dinas Pangan Ajak Pihak Ketiga Ikut Kontribusi Gelar Pangan Murah

Next Post

Perbanyak Spot Foto Menarik untuk Tingkatkan Promosi Berau

admin

admin

Next Post
Perbanyak Spot Foto Menarik untuk Tingkatkan Promosi Berau

Perbanyak Spot Foto Menarik untuk Tingkatkan Promosi Berau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemkab Berau Dorong Maratua Jadi Sentra Kerajinan Batok Kelapa

Pemkab Berau Dorong Maratua Jadi Sentra Kerajinan Batok Kelapa

by admin
3 September 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau terus mencari cara untuk mengoptimalkan potensi lokal sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat, terutama di wilayah...

Judi Online Jadi Alasan Terbanyak Tingginya Perceraian di Berau, Hingga Agustus 2025 PA Terima 483 Perkara

Judi Online Jadi Alasan Terbanyak Tingginya Perceraian di Berau, Hingga Agustus 2025 PA Terima 483 Perkara

by admin
3 September 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Panitera Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad mengatakan, angka perkara perceraian yang diajukan para pihak di...

PT Berau Coal Raih Penghargaan BAZNAS Award 2025, Bukti Konsistensi Program CSR untuk Masyarakat

PT Berau Coal Raih Penghargaan BAZNAS Award 2025, Bukti Konsistensi Program CSR untuk Masyarakat

by admin
3 September 2025
0

JAKARTA, PORTALBERAU – Komitmen PT Berau Coal dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kembali mendapatkan pengakuan di tingkat nasional. Pada...

Putri Daerah Berau Raih Juara Dunia di Ajang Piano Internasional Taiwan

Putri Daerah Berau Raih Juara Dunia di Ajang Piano Internasional Taiwan

by admin
3 September 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kabupaten Berau kembali menorehkan kebanggaan di kancah internasional. Kali ini datang dari dunia seni musik. Adalah Tiofana...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In