TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pihak Perusahaan PT Kaltim Diamond Coal (KDC) melaporkan 3 orang atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan. Sikap tegas ini diambil pihak PT KDC terkait isu yang saat ini tengah berkembang
Ditemui usai membuat laporan, Penasihat Hukum PT KDC, Freangky D Tumanduk, mengatakan bahwa ada 3 nama yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ini
“Secara resmi 3 nama kami laporkan ke reskrim Polres Berau atas dugaan penyebaran berita bohong soal penyerobotan lahan,” ungkapnya.
Laporan tersebut dibuat oleh pihak PT KDC karena isu yang ada berdampak pada nama baik perusahaan. Pasalnya sejumlah investor mengkonfirmasi apa yang tengah berkembang.
“Secara tidak langsung, ini berdampak. Sudah banyak pertanyaan seperti itu muncul,” katanya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin melakukan penyerobotan lahan. Terlebih lagi, pihaknya adalah perusahaan resmi dengan izin.
“Bagaimana mungkin kami menyerobot lahan? Kami memiliki dokumen-dokumen resmi dari pemilik lahan yang bekerja sama dengan kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya tidak mempersoalkan lembaga yang mengklaim bahwa lahan yang sedang digarap adalah milik mereka. Sampai saat ini, pihak tersebut belum dapat menunjukkan legalitasnya.
“Kami tidak mempersoalkan lembaga tersebut. Tetapi, ada individu yang telah menyebut bahwa kami menyerobot lahan,” tuturnya.
Sementara itu, Manajemen PT KDC, Hamzah, mengatakan bahwa belum lama ini telah dilakukan mediasi di Kecamatan Tanjung Redeb. Namun, belum ada kesepakatan yang dapat menjadi jalan tengah.
“Belum ada kesepakatan, karena pihak lain enggan memperlihatkan dokumen yang mereka bawa ke pihak kecamatan,” tegasnya.
Padahal, pihaknya telah dengan jelas menunjukkan dokumen-dokumen yang dimilikinya saat mediasi berlangsung.
“Pak camat kemarin meminta agar kedua belah pihak menunjukkan dokumen. Namun, pihak lain enggan. Oleh karena itu, pak camat mengatakan tidak perlu melanjutkan mediasi jika seperti ini,” tandasnya. (*/)
Editor: Dedy Warseto