TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Polres Berau melalui Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti (BB) golongan 1 jenis sabu sebanyak 643,61 Gram dari sembilan laporan.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika didampingi oleh Kasatresnakoba, AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa sembilan kasus tersebut berasal dari laporan dari masyarakat pada Bulan Desember 2023 hingga Januari 2024 lalu.
“Total BB yang berhasil kami amankan seberat 643,61 Gram,” ungkap Kompol Komank Adhi, Selasa (27/2/24).
Ia menyebut, dari sembilan laporan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan para pelaku sebanyak 11 orang dan sementara mendekam di rutan Polres Berau untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
“Semua pelaku masih kita tahan di Polres Berau sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Kompol Komank Adhi menjelaskan, akibat tindak kriminal yang dilakukan kesebelas pelaku akan dikenakan pasal 112 hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.
“Maksimal pidana bisa mencapai 20 tahun,” ujarnya.
“BB kita musnahkan dengan cara diblender dengan dicampur air dan garam kemudian dibuang ke toilet,” sambungnya.
Kompol Komank Adhi menghimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap daerah sekitarnya. Jika menemukan atau mengetahui ada tindak kriminal bisa segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Berau.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Berau ,” pungkasnya.
Penulis : Wahyudi
Editor : Dedy Warseto