TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sempat tersiar kabar terkait penyerobotan lahan oleh PT Kaltim Diamond Coal (KDC) yang diduga milik Universitas Muhammadiyah beberapa hari lalu. Hal ini pun diklarifikasi oleh salah salah seorang warga yang juga mengaku jika lahan yang saat ini digarap oleh perusahaan tambang tersebut adalah miliknya dan ia pun yang memberikan izin.
“Saya kerjasama dengan PT KDC dilahan itu, saya punya bukti surat dan peta yang dikeluarkan dari agraria juga SK bersama beberapa saksi terkait lahan yang diakui oleh pihak UMB tersebut,” ungkapnya Jafar.
Jafar menjelaskan jika lahan yang ada teesebut telah ia kuasai sejak tahun 1987, berselang 1 tahun, Bupati mengeluarkan SK atas lahan tersebut terhadap ia dan kelompok tani.
“Lahan seluas 19 hektar itu ada di Kampung Bujangga kelurahan Sei Bedungun pada saat itu,” katanya.
Lanjutnya, pada tahun 1987 tersebut ia bersama kelompok tani juga mendapat bantuan bibit coklat dari Dinas Perkebunan yang kemudian ditanami oleh para anggota kelompok tani.
“Masalah ini sudah pernah dimediasi, pihak mereka (UMB) hanya bisa menunjukkan surat tahun 1997 dalam bentuk surat pelepasan,” tambahnya.
Sementara itu, eksternal PT KDC Hamzah menjelaskan jika apapun yang saat ini sedang berproses, akan diikuti sesuai prosedurnya. Tapi karena legalitas surat menyurat milik Jafar jelas, dan ada kerja sama sejak lama, itulah yang menjadi dasar melakukan penambangan.
“Kami ikuti saja semua prosedurnya. Dan sesuai penjelasan pak Jafar, juga sudah menghubungi pihak kecamatan, yang nantinya akan memanggil pihak UMB. Bahkan, pihak perusahaan juga sudah berinisiatif untuk mediasi sebelumnya,” terang Hamzah.
Dengan dasar yang jelas, aktivitas penambangan yang sudah berjalan sejak dua tahun lalu itu, tidak akan dihentikan. Dan akan menunggu hasil mediasi lanjutan dari pihak Kecamatan Tanjung Redeb.
Penulis : Dedy Warseto