TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, kembali memberikan saran perbaikan terhadap salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, yaitu TPS 8 dengan kode khusus 902, di Kampung Capuak, Kecamatan Talisayan.
Hampir sama dengan ke empat TPS yang sebelumnya juga diberikan saran perbaikan, TPS 8 tersebut juga terdapat pemilih yang menggunakan KTP luar Berau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan saran dari Bawaslu, KPU Berau akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lokasi khusus tersebut.
“Jadi totalnya ada 5 TPS yang sampai hari ini akan melaksanakan PSU, berdasarkan saran perbaikan dari kami untuk KPU Berau,” ujar Bagian Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Berau, Natalis El Wada, Kamis (22/2/2024).
Saat ditanya apakah masih ada kemungkinan bertambahnya jumlah TPS yang akan melaksanakan PSU, ia menyebut hingga hari ini belum ada lagi temuan dari PTPS di lapangan terkait pelanggaran pemilu.
“Sampai sekarang baru itu saja, semoga tidak ada lagi. Karena sisa waktu juga tinggal 2 hari untuk pelaksanaan PSU. Dan sebagian besar rekapitulasi dibeberapa kecamatan sudah selesai,” terangnya.
Sebelumnya, ada empat TPS yang ditetapkan akan melakukan PSU, diantaranya TPS 5, TPS 6 dan TPS 21 di Kelurahan Sambaliung serta TPS 24 Kelurahan Gunung Panjang. PSU akan dilaksanakan pada Jumat dan Sabtu besok, dengan petugas KPPS yang sama dan mekanisme pemilihan yang sama pula. (*)
Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto