TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Seorang juru pungut tenaga admin di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Kecamatan Teluk Bayur, EAY (46) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.
Penetepan status tersangka diiringi dengan adanya alat bukti yang sah yang ditemukan Tim Penyidik Kejari Berau, yaitu 22 saksi serta 2 ahli.
EAY melakukan penyimpangan dalam tugasnya memungut retribusi parkir di Pasar SAD, dengan total kerugian daerah hingga Rp 583 juta. Aksinya tersebut telah dilakukan sejak tahun 2016 lalu, dengan modus memalsukan validasi bukti setor retribusi dari bank.
“Dari hasil audit yang dilakukan Tim Inspektorat Berau, ternyata pelaku memalsukan bukti setor ke bank, jadi seolah-olah hasil pungutan retribusi ini sudah disetorkan ke bank. Padahal pelaku menilap uang tersebut,” ungkap Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo.
Kejari Berau juga mengamankan beberapa bukti transaksi, yang semakin memperkuat penetapan status tersangka.
“Angka kerugian daerah itu masih dalam hitungan satu tahun, masih ada kemungkinan bertambah,” jelasnya.
Ia juga menyebut kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka masih terbuka lebar. Sebab saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.
“Mungkin kerugian dan jumlah tersangka masih bisa bertambah. Saat ini tersangka masih dalam proses penahanan selama 20 hari ke depan sembari kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Adapun tersangka EAY, saat ini dikenakan pidana dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1969 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pidana dalam Pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto