• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Kamis, Mei 8, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Begini Cara Oknum Honorer Pasar SAD Korupsi Uang Retribusi Ratusan Juta

admin by admin
21 Februari 2024
in Berau, Hukum, Kriminal
0
Begini Cara Oknum Honorer Pasar SAD Korupsi Uang Retribusi Ratusan Juta

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Seorang juru pungut tenaga admin di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Kecamatan Teluk Bayur, EAY (46) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Penetepan status tersangka diiringi dengan adanya alat bukti yang sah yang ditemukan Tim Penyidik Kejari Berau, yaitu 22 saksi serta 2 ahli.

EAY melakukan penyimpangan dalam tugasnya memungut retribusi parkir di Pasar SAD, dengan total kerugian daerah hingga Rp 583 juta. Aksinya tersebut telah dilakukan sejak tahun 2016 lalu, dengan modus memalsukan validasi bukti setor retribusi dari bank.

“Dari hasil audit yang dilakukan Tim Inspektorat Berau, ternyata pelaku memalsukan bukti setor ke bank, jadi seolah-olah hasil pungutan retribusi ini sudah disetorkan ke bank. Padahal pelaku menilap uang tersebut,” ungkap Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo.

Kejari Berau juga mengamankan beberapa bukti transaksi, yang semakin memperkuat penetapan status tersangka.

“Angka kerugian daerah itu masih dalam hitungan satu tahun, masih ada kemungkinan bertambah,” jelasnya.

Ia juga menyebut kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka masih terbuka lebar. Sebab saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.

“Mungkin kerugian dan jumlah tersangka masih bisa bertambah. Saat ini tersangka masih dalam proses penahanan selama 20 hari ke depan sembari kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Adapun tersangka EAY, saat ini dikenakan pidana dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1969 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pidana dalam Pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto

Previous Post

Sakirman Dorong Pemkab Berau Penuhi Kebutuhan Air Bersih di Tabalar Ulu

Next Post

Disdik Berau Harus Segera Pendataan Pelajar Terdampak Musibah Kebakaran

admin

admin

Next Post
Disdik Berau Harus Segera Pendataan Pelajar Terdampak Musibah Kebakaran

Disdik Berau Harus Segera Pendataan Pelajar Terdampak Musibah Kebakaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Berau Serahkan SK kepada 358 CPNS Formasi Tahun 2024, Tegaskan Loyalitas dan Profesionalitas

Bupati Berau Serahkan SK kepada 358 CPNS Formasi Tahun 2024, Tegaskan Loyalitas dan Profesionalitas

by admin
8 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sebanyak 358 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau resmi menerima Surat Keputusan (SK)...

Makali Pastikan Tidak Ada Calon Gagal Saat Musprov ke-II SMSI Kaltim

Makali Pastikan Tidak Ada Calon Gagal Saat Musprov ke-II SMSI Kaltim

by admin
8 Mei 2025
0

PORTALBERAU- Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Makali Kumar angkat bicara soal pendapat miring yang mewarnai proses menuju Musyawarah...

153 Jemaah Haji Asal Berau Resmi Dilepas, Bupati: Fokus Ibadah dan Menjadi Haji Mabrur

153 Jemaah Haji Asal Berau Resmi Dilepas, Bupati: Fokus Ibadah dan Menjadi Haji Mabrur

by admin
8 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sebanyak 153 calon jemaah haji asal Kabupaten Berau resmi dilepas untuk menunaikan ibadah haji tahun 1446 Hijriah...

Respons Cepat Berau Coal Kolaborasi Bantu Sejumlah Kampung Terdampak Banjir

Respons Cepat Berau Coal Kolaborasi Bantu Sejumlah Kampung Terdampak Banjir

by admin
8 Mei 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Meluapnya Sungai Kelay dan Sungai Segah menyebabkan banjir di sejumlah kampung di Kabupaten Berau. PT Berau Coal...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In