TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, kembali melayangkan Surat Edaran (SE) kepada Pertamina, seluruh agen dan pangkalan elpiji, serta pihak kecamatan dan kelurahan maupun kampung, terkait penggunaan dan pemakaian elpiji 3 kilogram.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha dan Perdagangan, Hotlan Silalahi, saat ditemui Portal Berau Online, Senin (19/2/2024).
Dikatakan Hotlan, SE Bupati Berau Nomor 06 Tahun 2024 yang diterbitkan per tanggal 24 Januari 2024 lalu, mempertegas terkait larangan pengecer elpiji serta larangan bagi agen untuk menjual elpiji 3 kilogram langsung kepada masyarakat.
“Sebenarnya kuota elpiji 3 kilogram untuk Berau itu tidak pernah kurang. Hasil koordinasi dengan Pemprov, elpiji subsidi dan non subsidi itu besar. Hanya saja ada perilaku masyarakat yang menbuat kuota seakan-akan tidak cukup. Jadi untuk menyikapi hal itu, kami sudah berkoordinasi dengan migas terkait dengan penegakan aturan penjualan gas elpiji 3 kilogram ini,” ujarnya.
Meski larangan pengecer telah ditetapkan pada 1 Januariv2024 lalu, Ilia tidak membantah jika saat ini masih banyak pangkalan nakal yang memberikan gas elpiji kepada pengecer.
“Dari fakta di lapangan, memang masih banyak pengecer elpiji. Padahal kami sudah beritahu bahwa hal itu dilarang tegas. Karena mempertimbangkan terkait keamanan juga. Harusnya penjual elpiji atau pengkalan ini memiliki gudang terpisah yang jauh dari pemukiman serta mendapat izin dari Pertamina melalui agen. Itu makanya pengecer tidak diperbolehkan,” terangnya.
Adapun isi SE tersebut diantaranya :
- Pertamina agar dapat mengawasi Agen dalam pemberian kuota.
- Agen tidak diperbolehkan menjual LPG 3 Kg ke masyarakat tetapi mendistribusikan ke pangkalan.
- Pangkalan tidak diperbolehkan menjual Liquified Petroleum Gas 3 kg (LPG) bersobsidi ke pengecer.
- Pangkalan menjual LPG 3 kg bersubsidi dengan persyaratan yang diperbolehkan.
- Camat/Lurah/kepala kampung agar mengimbau kepada masyarakat di wilayah kerjanya sebagai mana yang di atur pada poin 4 untuk mendaftarkan diri pada pangkalan terdekat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Surat edaran ini kami harapkan dapat disampaikan kepada pihak-pihak terkait, serta masyarakat juga agar mendaftarkan diri ke pangkalan terdekat untuk dapat membeli gas elpiji bersubsidi. Pangkalan juga tidak boleh memberikan jor-joran, ada aturannya. Untuk UMKM maksimal 8 tabung per bulan tergantung usahanya apa, untuk rumah tangga maksimal 3-4 per bulan,” jelasnya.
Apabila ada agen atau pangkalan yang melanggar aturan tersebut, maka pemerintah berhak mencabut izinnya. Tidak lagi pakai peringatan, karena sejak awal sudah banyak kami berikan informasi dan peringatan. Kami hanya menjalankan undang-undang perlindungan konsumen sebagaimana yang berlaku saat ini,” tegasnya. (*)
Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto