• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Masih Banyak Pengecer Gas Melon, Hotlan: Tidak Pakai Peringatan, Pangkalan Nakal Langsung Cabut Izin

admin by admin
19 Februari 2024
in Berau, Ekonomi, Pembangunan, Pemerintahan
0
Masih Banyak Pengecer Gas Melon, Hotlan: Tidak Pakai Peringatan, Pangkalan Nakal Langsung Cabut Izin

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, kembali melayangkan Surat Edaran (SE) kepada Pertamina, seluruh agen dan pangkalan elpiji, serta pihak kecamatan dan kelurahan maupun kampung, terkait penggunaan dan pemakaian elpiji 3 kilogram.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha dan Perdagangan, Hotlan Silalahi, saat ditemui Portal Berau Online, Senin (19/2/2024).

Dikatakan Hotlan, SE Bupati Berau Nomor 06 Tahun 2024 yang diterbitkan per tanggal 24 Januari 2024 lalu, mempertegas terkait larangan pengecer elpiji serta larangan bagi agen untuk menjual elpiji 3 kilogram langsung kepada masyarakat.

“Sebenarnya kuota elpiji 3 kilogram untuk Berau itu tidak pernah kurang. Hasil koordinasi dengan Pemprov, elpiji subsidi dan non subsidi itu besar. Hanya saja ada perilaku masyarakat yang menbuat kuota seakan-akan tidak cukup. Jadi untuk menyikapi hal itu, kami sudah berkoordinasi dengan migas terkait dengan penegakan aturan penjualan gas elpiji 3 kilogram ini,” ujarnya.

Meski larangan pengecer telah ditetapkan pada 1 Januariv2024 lalu, Ilia tidak membantah jika saat ini masih banyak pangkalan nakal yang memberikan gas elpiji kepada pengecer.

“Dari fakta di lapangan, memang masih banyak pengecer elpiji. Padahal kami sudah beritahu bahwa hal itu dilarang tegas. Karena mempertimbangkan terkait keamanan juga. Harusnya penjual elpiji atau pengkalan ini memiliki gudang terpisah yang jauh dari pemukiman serta mendapat izin dari Pertamina melalui agen. Itu makanya pengecer tidak diperbolehkan,” terangnya.

Adapun isi SE tersebut diantaranya :

  1. Pertamina agar dapat mengawasi Agen dalam pemberian kuota.
  2. Agen tidak diperbolehkan menjual LPG 3 Kg ke masyarakat tetapi mendistribusikan ke pangkalan.
  3. Pangkalan tidak diperbolehkan menjual Liquified Petroleum Gas 3 kg (LPG) bersobsidi ke pengecer.
  4. Pangkalan menjual LPG 3 kg bersubsidi dengan persyaratan yang diperbolehkan.
  5. Camat/Lurah/kepala kampung agar mengimbau kepada masyarakat di wilayah kerjanya sebagai mana yang di atur pada poin 4 untuk mendaftarkan diri pada pangkalan terdekat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Surat edaran ini kami harapkan dapat disampaikan kepada pihak-pihak terkait, serta masyarakat juga agar mendaftarkan diri ke pangkalan terdekat untuk dapat membeli gas elpiji bersubsidi. Pangkalan juga tidak boleh memberikan jor-joran, ada aturannya. Untuk UMKM maksimal 8 tabung per bulan tergantung usahanya apa, untuk rumah tangga maksimal 3-4 per bulan,” jelasnya.

Apabila ada agen atau pangkalan yang melanggar aturan tersebut, maka pemerintah berhak mencabut izinnya. Tidak lagi pakai peringatan, karena sejak awal sudah banyak kami berikan informasi dan peringatan. Kami hanya menjalankan undang-undang perlindungan konsumen sebagaimana yang berlaku saat ini,” tegasnya. (*)

Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto

Previous Post

PT Berau Coal Serahkan Dukungan Kebutuhan Darurat ke Korban Kebakaran di Pegat Bukur

Next Post

Air Bersih, Listrik dan Jaringan Internet Jadi Usulan Prioritas Sejumlah Kampung di Kecamatan Tabalar

admin

admin

Next Post
Air Bersih, Listrik dan Jaringan Internet Jadi Usulan Prioritas Sejumlah Kampung di Kecamatan Tabalar

Air Bersih, Listrik dan Jaringan Internet Jadi Usulan Prioritas Sejumlah Kampung di Kecamatan Tabalar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsep Otomatis

‎Hindari SiLPA di APBD Perubahan 2025, DPRD Berau Minta OPD Maksimalkan Serapan Anggaran

by admin
25 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk memaksimalkan serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun...

Konsep Otomatis

PJU-TS Dibangun, DPRD Berau Minta Pemerintah Pastikan Penerangan Jalan Berfungsi Optimal

by admin
25 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di sejumlah wilayah Kabupaten Berau kembali menuai perhatian...

Konsep Otomatis

Harga Pupuk Bersubsidi Turun, Petani Berau Diharapkan Lebih Mudah Dapatkan Pasokan

by admin
25 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Kebijakan ini ditetapkan melalui...

Konsep Otomatis

Ketua Komisi II DPRD Berau Minta Bank Daerah Dapat Peran dalam Penyaluran Stimulus Nasional

by admin
25 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi Parasian Mangunsong, menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang menyalurkan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In