TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, melalui Bidang Perindustrian akan melakukan koordinasi bersama dengan OPD-OPD terkait, untuk melabeli setiap depo air minum yang dianggap telah memenuhi standarisasi kelayakan konsumsi.
Hal itu dinilai penting agar masyarakat mengetahui depo air minum mana saja yang telah melalui uji kelayakan serta terjamin aman untuk dikonsumsi setiap hari.
Kepala Bidang Perindustrian, Rita Noratni, saat ditemui Portal Berau Online di ruangannya, Kamis (1/2/2024), menyebut saat ini memang belum ada label atau pun penanda bagi depo-depo air minum yang telah terverifikasi dan terjamin kualitasnya.
“Iya sebenarnya penting untuk setiap depo itu juga ada label khusus, baik berupa stiker atau penanda lainnya, supaya masyarakat bisa mengetahui bahwa air minum di depo tersebut benar-benar aman untuk dikonsumsi,” ujar Rita.
Untuk itu, ia akan mencoba melakukan koordinasi bersama dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, untuk merealisasikan hal tersebut.
“Soalnya kalau di kami (Diskoperindag) hanya sebatas verifikasi teknis terkait usahanya saja, kalau seperti uji kelayakan maupun uji kandungan bakteri itu kan melalui Dinkes sebagai OPD yang membidangi. Nanti kami akan mencoba koordinasikan apakah bisa dibuat semacam label yang membedakan antara depo yang terverifikasi dan tidak,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan survei terhadap 10 depo air minum yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb.
Survei tersebut dilakukan sejak Selasa (30/1/2024) hingga Kamis (1/2//2024). Dalam survei yang bertujuan memeriksa dokumen perizinan usaha tersebut, meski bukan kewenangan pihaknya, namun ia mengaku masih menemukan beberapa depo air minum yang dinilai masih perlu meningkatkan kualitas air minum mereka.
“Kalau kami memang tadi hanya sebatas memeriksa kelengkapan dokumen mereka saja. Untuk kelayakan dan lain-lain yang berkaitan dengan kualitas, itu akan diuji oleh dinas berkaitan,” tegasnya.
Pemeriksaan dokumen tersebut dikatakannya untuk membantu pelaku usaha depo air minum agar dapat dengan mudah terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sesuai instruksi dari Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 38 Tahun 2018. (Mrt/Ded)