TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menyebut hingga 7 Februari mendatang, ada empat kategori pemilih yang masih bisa mendaftarkan pindah memilih.
Diantaranya bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Berau, Budi Harianto, kepada Portal Berau beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, ke empat kondisi atau kriteria pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut masih bisa melakukan pengurusan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga H-7 pencoblosan.
“Untuk pengurusan pindah memilih sebenarnya sudah berakhir di 15 Januari kemarin, tapi sesuai dengan peraturan KPU RI ada empat kondisi atau kriteria yang masih diperbolehkan mengurus, yaitu yang tersebut di atas,” jelasnya.
Bagi pemilih dengan kriteria atau kategori di atas, dapat mengurus pindah memilih atau pindah melalui KPU Kabupaten/Kota, PPS Kabupaten/Kota, atau PPK Kabupaten/Kota.
“Silahkan diurus sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam DPT dan memenuhi persyaratan syarat pindah memilih, membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus, untuk dilayani pindah memilih,” pungkasnya. (Mrt/Ded)