• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
5DesGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Maksimal 20 Akun Medsos untuk Berkampanye Setiap Parpol

admin by admin
in Berau, Pembangunan, Pemerintahan, Pemkab Berau
0
Maksimal 20 Akun Medsos untuk Berkampanye Setiap Parpol

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sejak 21 Januari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau telah mengizinkan seluruh Parpol (Partai Politik) untuk melakukan kampanye melalui media sosial (medsos).

Hal itu disampaikan Anggota Komisioner Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor saat ditemui Portal Berau Online di ruang kerjanya,Selasa (23/1/2024).

“Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye media sosial. Kami juga sudah meminta jajaran pengawas di kecamatan untuk melakukan pemantauan terhadap akun-akun medsos yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujarnya.

Dikatakan Tamjid, masing-masing parpol hanya boleh mendaftarkan maksimal 20 akun untuk digunakan sebagai media kampanye melalui medsos. Akun-akun tersebut didaftarkan melalui KPU dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Tidak boleh lebih dari 20 akun medsos dan akun yang terdaftar saja yang boleh digunakan untuk berkampanye secara resmi,” ucapnya.

Untuk mengawasi akun-akun medsos tersebut, lanjutnya, Bawaslu RI telah bekerjasama dengan Tim Siber untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam proses kampanye.

“Jika ditemukan hal-hal yang melanggar aturan kampanye, maka Bawaslu Kabupaten akan meneruskan laporan ke Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Pusat, untuk kemudian dilakukan take down akun perpol yang melanggar,” jelasnya.

Adapun hal-hal yang sangat dilarang keras dalam proses kampanye, baik kampanye langsung maupun kampanye medsos diantaranya menyinggung terkait Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA), tindakan penghasutan, hingga penghinaan dan sebagainya.

“Kalau ada yang ketahuan melanggar aturan-aturan ini, kami tidak segan untuk memberikan sanksi terhadap parpol yang melakukannya. Kampanye lewat medsos ini berlaku sejak 21 Januari sampai di akhir menjelang masa tenang nanti, yaitu tanggal 10 Februari,” sambungnya.

Namun hingga hari ini diakuinya bahwa Bawaslu Berau belum menerima tembusan dari KPU Berau terkait berapa jumlah akun medsos yang telah didaftarkan setiap parpol untuk berkampanye.

“Tembusannya kami belum terima, jadi belum tahu sampai hari berapa akun yang sudah terdaftar di KPU,” tandasnya. (Mrt/Ded)

Previous Post

Lakukan Pencurian di 6 TKP, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Next Post

Ganggu Usaha Tambang Berizin, Kejaksaan Negeri Berau Eksekusi 1 Terdakwa DPO

admin

admin

Next Post
Ganggu Usaha Tambang Berizin, Kejaksaan Negeri Berau Eksekusi 1 Terdakwa DPO

Ganggu Usaha Tambang Berizin, Kejaksaan Negeri Berau Eksekusi 1 Terdakwa DPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tok! Naik 7,59 Persen, UMK Berau 2026 Tembus Rp 4,3 Juta

Tok! Naik 7,59 Persen, UMK Berau 2026 Tembus Rp 4,3 Juta

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Rapat Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Berau mulai digelar oleh Dewan...

Bangun Pos Jaga dan Fasilitas Lain Rp249 Juta di Tepian Ahmad Yani, Tingkatkan Keamanan Kawasan Wisata

Bangun Pos Jaga dan Fasilitas Lain Rp249 Juta di Tepian Ahmad Yani, Tingkatkan Keamanan Kawasan Wisata

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau membangun pos jaga di kawasan Tepian Ahmad Yani dengan nilai...

Tak Hanya di Perkotaan, Dispusip Berau Gencarkan Literasi Hingga Kampung dan Pulau Terluar

Tak Hanya di Perkotaan, Dispusip Berau Gencarkan Literasi Hingga Kampung dan Pulau Terluar

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Upaya penguatan budaya literasi di Kabupaten Berau terus digencarkan hingga menjangkau wilayah kampung dan pulau terluar. Dinas...

Wabup Gamalis Ingatkan Wisatawan Patuhi Arahan Pemandu Demi Keselamatan

Wabup Gamalis Ingatkan Wisatawan Patuhi Arahan Pemandu Demi Keselamatan

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Keselamatan pengunjung di kawasan wisata menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Berau. Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengingatkan seluruh...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In