• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Ganggu Usaha Tambang Berizin, Kejaksaan Negeri Berau Eksekusi 1 Terdakwa DPO

admin by admin
23 Januari 2024
in Berau, Hukum, Kriminal
0
Ganggu Usaha Tambang Berizin, Kejaksaan Negeri Berau Eksekusi 1 Terdakwa DPO

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau berhasil melakukan penangkapan dan eksekusi Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara perintangan tambang bernama M Arbi Bakri warga Jalan Dermaga, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Pelaksana Harian (Plh) Kajari Berau, Hari Wibowo, Lucky Kosasih Wijaya menerangkan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim dari Kejaksaan Negeri Berau berhasil mengamankan DPO asal Kejari Berau di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin tanggal 22 Januari 2024 pukul 22.40 WIB.

“Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Berau bergabung dengan Tim dari Intelijen Kejaksaan Agung sejak Hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sebelumnya,” ungkapnya, Selasa (23/1/24).

Lanjutnya, Tim melakukan pengintaian di lokasi yang diduga tempat persembunyian dari DPO. Diketahui bahwa DPO selama pelariannya tinggal di Apartemen Basura Tower G lantai 22 Jakarta Timur bersama dengan anak dan istrinya.

“Saat proses penangkapan, tim dibagi dua. Satu tim mendatangi kamar apartemen DPO dan Tim lainnya melakukan pengejaran terhadap DPO. Sekitar pukul 22.40 WIB Tim yang melakukan pengejaran berhasil menangkap DPO di Kawasan Taman Sari Jakarta Barat. Saat proses penangkapan terdakwa tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB DPO dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dilakukan serah terima DPO kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Berau.

Hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 pukul 05.30 WIB, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Berau membawa DPO menuju Rutan Tanjung Redeb dengan menggunakan pesawat Lion Air pukul 09.00 WIB dan transit di Bandara Sepinggan Balikpapan.

“Pada pukul 14.00 WITA pesawat yang membawa rombongan tiba di Bandara Kalimarau Tim Jaksa Eksekutor kemudian melakukan eksekusi terhadap Terdakwa / Terpidana M Arbi Bakri pada pukul 14.30 WITA di Rutan Tanjung Redeb,” tuturnya.

Lucky menjelaskan, terdakwa terjerat kasus pada Tahun 2020 lalu karena dinyatakan turut serta mengganggu usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah di kawasan konsesi PT Berau Coal, Sei Binungan.

“Tindakannya divonis bersalah. Tindakan terdakwa yang menghalangi dan memprovokasi masyarakat untuk melakukan demonstrasi pada kegiatan pertambangan yang sah. Hingga mengakibatkan kegiatan pertambangan terhenti dan mengakibatkan kerugian perusahaan,” bebernya.

Selama masa persidangan terdakwa akhirnya divonis 11 bulan kurungan penjara. Setelah itu DPO sempat melakukan banding. Kata dia dari awal proses persidangan terdakwa tidak diberlakukan penahanan.

“Sampai akhirnya putusan dilayangkan terdakwa menghilang setelah dicari di alamat korban dan menjadi DPO,” jelasnya.

Lucky menerangkan, adapun pengakuan terdakwa, alasan terdakwa melakukan provokasi aktifitas tambang, dengan dalih pembebasan lahan. Padahal terdakwa tidak memiliki lahan.

“Terdakwa tidak punya lahan disana. Nyatanya juga lahan masyarakat yang lain sudah dilakukan pembebasan oleh pihak perusahaan. Karena tidak merasa puas sehingga terdakwa mengarahkan untuk melakukan demonstrasi tersebut,” katanya.

Lucky menambahkan, saat terdakwa sudah dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Redeb. (Yud/Ded)

Previous Post

Maksimal 20 Akun Medsos untuk Berkampanye Setiap Parpol

Next Post

Bupati Minta LBB Ikut Mendukung Program Kerja Pemkab Berau

admin

admin

Next Post
Bupati Minta LBB Ikut Mendukung Program Kerja Pemkab Berau

Bupati Minta LBB Ikut Mendukung Program Kerja Pemkab Berau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Pembangunan Berau Harus Merata dan Berkelanjutan

Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Pembangunan Berau Harus Merata dan Berkelanjutan

by admin
19 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh...

Ketua Dekranasda Berau Usulkan ASN dan Swasta Wajib Gunakan Batik dan Tenun Lokal Setiap Kamis

Ketua Dekranasda Berau Usulkan ASN dan Swasta Wajib Gunakan Batik dan Tenun Lokal Setiap Kamis

by admin
19 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Berau, Edy Suswanto, menggagas gerakan penggunaan batik dan tenun khas...

Genjot Bantuan ke Kelompok Tani, Pemkab Berau Komitmen Perkuat Pertanian di 13 Kecamatan

Genjot Bantuan ke Kelompok Tani, Pemkab Berau Komitmen Perkuat Pertanian di 13 Kecamatan

by admin
19 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau terus memperkuat sektor pertanian dengan menyalurkan berbagai jenis alat dan mesin pertanian (Alsintan) kepada kelompok...

DPRD Berau Bahas Raperda RPJMD 2025–2029, Fokus Pendidikan dan Kesehatan

by admin
19 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In