• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
7SepGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Ganggu Usaha Tambang Berizin, Kejaksaan Negeri Berau Eksekusi 1 Terdakwa DPO

admin by admin
23 Januari 2024
in Berau, Hukum, Kriminal
0
Ganggu Usaha Tambang Berizin, Kejaksaan Negeri Berau Eksekusi 1 Terdakwa DPO

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau berhasil melakukan penangkapan dan eksekusi Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara perintangan tambang bernama M Arbi Bakri warga Jalan Dermaga, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Pelaksana Harian (Plh) Kajari Berau, Hari Wibowo, Lucky Kosasih Wijaya menerangkan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim dari Kejaksaan Negeri Berau berhasil mengamankan DPO asal Kejari Berau di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin tanggal 22 Januari 2024 pukul 22.40 WIB.

“Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Berau bergabung dengan Tim dari Intelijen Kejaksaan Agung sejak Hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sebelumnya,” ungkapnya, Selasa (23/1/24).

Lanjutnya, Tim melakukan pengintaian di lokasi yang diduga tempat persembunyian dari DPO. Diketahui bahwa DPO selama pelariannya tinggal di Apartemen Basura Tower G lantai 22 Jakarta Timur bersama dengan anak dan istrinya.

“Saat proses penangkapan, tim dibagi dua. Satu tim mendatangi kamar apartemen DPO dan Tim lainnya melakukan pengejaran terhadap DPO. Sekitar pukul 22.40 WIB Tim yang melakukan pengejaran berhasil menangkap DPO di Kawasan Taman Sari Jakarta Barat. Saat proses penangkapan terdakwa tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB DPO dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dilakukan serah terima DPO kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Berau.

Hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 pukul 05.30 WIB, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Berau membawa DPO menuju Rutan Tanjung Redeb dengan menggunakan pesawat Lion Air pukul 09.00 WIB dan transit di Bandara Sepinggan Balikpapan.

“Pada pukul 14.00 WITA pesawat yang membawa rombongan tiba di Bandara Kalimarau Tim Jaksa Eksekutor kemudian melakukan eksekusi terhadap Terdakwa / Terpidana M Arbi Bakri pada pukul 14.30 WITA di Rutan Tanjung Redeb,” tuturnya.

Lucky menjelaskan, terdakwa terjerat kasus pada Tahun 2020 lalu karena dinyatakan turut serta mengganggu usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah di kawasan konsesi PT Berau Coal, Sei Binungan.

“Tindakannya divonis bersalah. Tindakan terdakwa yang menghalangi dan memprovokasi masyarakat untuk melakukan demonstrasi pada kegiatan pertambangan yang sah. Hingga mengakibatkan kegiatan pertambangan terhenti dan mengakibatkan kerugian perusahaan,” bebernya.

Selama masa persidangan terdakwa akhirnya divonis 11 bulan kurungan penjara. Setelah itu DPO sempat melakukan banding. Kata dia dari awal proses persidangan terdakwa tidak diberlakukan penahanan.

“Sampai akhirnya putusan dilayangkan terdakwa menghilang setelah dicari di alamat korban dan menjadi DPO,” jelasnya.

Lucky menerangkan, adapun pengakuan terdakwa, alasan terdakwa melakukan provokasi aktifitas tambang, dengan dalih pembebasan lahan. Padahal terdakwa tidak memiliki lahan.

“Terdakwa tidak punya lahan disana. Nyatanya juga lahan masyarakat yang lain sudah dilakukan pembebasan oleh pihak perusahaan. Karena tidak merasa puas sehingga terdakwa mengarahkan untuk melakukan demonstrasi tersebut,” katanya.

Lucky menambahkan, saat terdakwa sudah dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Redeb. (Yud/Ded)

Previous Post

Maksimal 20 Akun Medsos untuk Berkampanye Setiap Parpol

Next Post

Bupati Minta LBB Ikut Mendukung Program Kerja Pemkab Berau

admin

admin

Next Post
Bupati Minta LBB Ikut Mendukung Program Kerja Pemkab Berau

Bupati Minta LBB Ikut Mendukung Program Kerja Pemkab Berau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disbudpar Berau Siapkan Gebrakan Baru, Wisata Mangrove Bakal Jadi Pusat Edukasi

Disbudpar Berau Siapkan Gebrakan Baru, Wisata Mangrove Bakal Jadi Pusat Edukasi

by admin
2 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau menyiapkan konsep baru dalam pengembangan wisata mangrove di Bumi Batiwakkal....

65 TPS Pinggir Jalan di Balikpapan Dibongkar, DLH Soroti Sampah dari Luar Lingkungan

65 TPS Pinggir Jalan di Balikpapan Dibongkar, DLH Soroti Sampah dari Luar Lingkungan

by admin
2 September 2026
0

BALIKPAPAN, PORTALBERAU— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan terus menata tempat pembuangan sementara (TPS) yang berada di pinggir jalan. Hingga...

Kejar Ketertinggalan, Pemkab Berau Genjot Layanan Dasar di Kampung Mapulu

Kejar Ketertinggalan, Pemkab Berau Genjot Layanan Dasar di Kampung Mapulu

by admin
2 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerataan pembangunan hingga wilayah pedalaman terus menjadi perhatian Pemkab Berau. Salah satu yang kini mendapat perhatian...

Antrean BBM Mengular, Pemkab Berau Turunkan Tim Gabungan ke Sejumlah SPBU

Antrean BBM Mengular, Pemkab Berau Turunkan Tim Gabungan ke Sejumlah SPBU

by admin
2 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In