LIPUTAN KHUSUS (3)
“Persoalan elpiji tiga kilogram terus bergulir. Sebuah fakta terungkap, bahwa pada kenyataannya hingga hari ini tidak ada data pasti berapa jumlah masyarakat Kabupaten Berau yang betul-betul berhak menerima subsidi gas melon. Meski dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, telah ditetapkan ada empat golongan penerima subsidi, hingga sekarang, masih banyak penikmat subsidi dari kalangan mampu”
MARTA, TANJUNG REDEB
Perbedaan persepsi dalam menetapkan standar kemiskinan, menjadi salah satu faktor persoalan elpiji bersubdisi yang terjadi hingga hari ini. Pasalnya, ada beberapa kriteria miskin yang dipahami dalam masyarakat. Namun pada dasarnya, pemberian subsidi elpiji benar-benar diperuntukkan bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau. Adapun UMK Berau di tahun 2024 ialah Rp Rp3.832.297.
“Yang jadi masalah sekarang kita belum mempunyai standar kemiskinan sebagai patokan menentukan rumah tangga miskin. Tapi kalau saya beranggapan yang patut menerima subsidi gas melon adalah mereka yang berpenghasilan di bawah UMK. Kalau masih UMK sebenarnya lebih baik tidak membeli gas bersubsidi. Kalau yang di atas UMK tidak perlu lagi dibahas, seharusnya malu kalau sampai ikut membeli gas bersubsidi,” ujar Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, kepada Portal Berau Online, Senin (15/1/2024).
Persoalan subsidi tidak tepat sasaran juga terjadi pada kategori UMKM. Yang mana selama ini pembelian gas melon tidak dibatasi baik bagi UMKM dalam fase bertumbuh maupun UMKM yang telah sejahtera. Lagi-lagi, hal ini memunculkan dilema.
Selama ini, data pelaku UMKM yang sedang bertumbuh dan UMKM yang telah maju, belum pernah diolah secara utuh. Hal itu karena keterbatasan anggaran di Diskoperindag Berau.
“Seharusnya kan ada data UMKM yang boleh membeli gas melon dan UMKM yang sebenarnya sudah tidak layak membeli gas melon. Tetapi untuk mengelola data itu, kami juga butuh anggaran yang cukup besar. Dan sekarang masalahnya adalah anggaran terbatas untuk melakukan pendataan tersebut,” jelasnya.
Namun Hotlan tetap meyakinkan bahwa ada jalan keluar yang dapat dilakukan untuk mengatasi persoalan data UMKM tersebut. Ia menyebut akan segera melakukan komunikasi kepada setiap pangkalan yang ada agar tidak memberikan gas melon kepada pelaku UMKM yang dianggap sudah lebih besar.
“Nanti akan kami surati dan lakukan pendataan sementara, UMKM mana saja yang sudah besar dan tidak layak lagi menggunakan gas melon. Begitu juga dengan UMKM yang masih layak diberikan subsidi ini,” ucapnya. (Bersambung)