TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Tiga orang Warga Negara Asing (WNA), masuk ke Kabupaten Berau, tepatnya di Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih, tanpa izin resmi alias illegal entry. Ketiga WNA tersebut diduga berasal dari Filipina.
Dikatakan Kepala Imigrasi Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patambal Harahap pihaknya kini tengah memproses pemeriksaan terhadap WNA yang dilaporkan pada Sabtu (13/1/2024) itu.
“Sementara masih dilakukan proses pemeriksaan. Kami terima laporan hari Sabtu sekitar jam 11.00 wita, dari pihak kecamatan. Kemudian petugas kami langsung bergerak mengamankan. Mereka mengaku dari negara Filipina,” jelasnya, Minggu (14/1/2024).
Lanjutnya, keberadaan WNA secara ilegal di wilayah Kabupaten Berau, memang kerap kali terjadi. Hal itu karena berbagai faktor seperti adanya kerusakan kapal atau perahu saat berlayar dan terdampar di wilayah Kabupaten Berau.
“Tapi untuk tiga orang WNA ini kami belum bisa pastikan penyebabnya. Masih kami periksa lebih lanjut. Kalau memang benar terdampar, maka pihak kami akan langsung menghubungi konsulat jenderal (Konjen) Filipina yang ada di Manado, Sulawesi Utara, untuk memastikan bahwa ketiga orang ini adalah benar warga negara Filipina,” terangnya.
Berkaca pada pengalaman kasus illegal entry sebelumnya, dikatakan Benyamin, ada dua opsi pemulangan WNA. Seperti menghalau kembali WNA untuk kembali ke negaranya menggunakan transportasi yang mereka gunakan saat masuk atau memulangkan WNA melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang ada di Balikpapan.
“Tapi tergantung hasil pemeriksaan nanti, kalau misalnya kita pulangkan melalui Rudenim biasanya ada prosedurnya, karena perlu persiapan juga misalnya membelikan tiket dan keperluan lain,” tandasnya. (Mrt/Ded)