TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Polres Berau berhasil membekuk dua orang pelaku Pencurian Motor (Curanmor) dari dua Laporan (Lp) berinisial SL (30) dan FL (20).
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika Priyanto menerangkan para pelaku berhasil diamankan pada Tanggal 2 Januari 2024 sekitar Pukul 18.00 WITA di Kecamatan Sambaliung.
“Pelaku kami bekuk di rumahnya di Kecamatan Sambaliung,” ungkap Kompol Komank, Selasa (9/1/24).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna menjelaskan kedua pelaku curanmor ini merupakan residivis curanmor di Tahun 2017 dan residivis narkoba pada Tahun 2019.
Kata dia, kali ini para pelaku melakukan curanmor sebanyak lima kali di sepanjang Bulan Desember 2023 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Ia menyebut, pada 19 Desember pelaku melakukan pencurian di Bendungun, 2 Desember di Sambaliung, 24 Desember di Pulau Panjang dan Tanjung Redeb serta terakhir pelaku melakukan pencurian di Labanan.
“Adapun BB yang sudah kita amankan yaitu, 5 unit kendaraan bermotor. BB tersebut berada di gudang dekat rumah pelaku saat kita amankan,” terangnya.
Kronologi penangkapan, dikatakan Iptu Ardian berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kehilangan kendaraan sepeda motor, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan diduga tindakan ini dilakukan oleh orang yang disinyalir pernah melakukan tindakan serupa atau residivis.
“Kemudian hasil perkembangan dari penyelidikan mengerucut dua nama pelaku tersebut,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penggeledahan dan penangkapan dua orang pelaku hingga mendapatkan BB lima untuk kendaraan sepeda motor.
“Saat melakukan penangkapan kami mendapatkan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” kata dia.
Iptu Ardian menuturkan, adapun modus atau cara pelaku melancarkan pencurian dengan menyasar sepeda motor yang tidak terkunci stang, kemudian salah satu pelaku mendorong motor tersebut menjauh dan membongkar kunci dan menyambung dua kabel untuk kemudian menyalakan sepeda motor tersebut untuk dibawa kabur.
“Satu orang sisanya melakukan pemantauan disekitar lokasi untuk memastikan keadaan aman,” ucapnya.
Sementara hasil keterangan dari pelaku curanmor, BB yang dicuri tersebut belum sempat terjual, karena masih mencoba memasarkan BB dengan harga Rp 5 Juta perunitnya.
“Akibat tindakan yang dilakukan, para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” tandasnya. (Yud/Ded)