TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Tarif retribusi parkir di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Kecamatan Teluk Bayur, mengalami kenaikan hingga 300 persen. Hal itu membuat kaget sejumlah pihak, khususnya pengunjung pasar yang sebelumnya hanya dikenakan tarif parkir Rp 1 ribu per tiket, kini menjadi Rp 3 ribu per tiket untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat, naik dari Rp 3 ribu per tiket menjadi Rp 5 ribu per tiket.
Dikatakan salah seorang pengunjung pasar, kenaikan tarif parkir tersebut secara mendadak alias tanpa pemberitahuan sebelumnya. Bahkan ia mengaku terkejut ketika diminta membayar uang parkir yang nilainya telah naik tiga kali lipat dari biasanya.
“Kaget dong. Biasanya bayar seribu, sekarang jadi tiga ribu. Enggak ada pengumuman apa-apa, tiba-tiba tarifnya berubah,” ujar Jusmi, Sabtu (6/1/2024).
Lanjutnya, kenaikan tarif yang cukup besar tersebut tentu akan memberatkan masyarakat, khususnya mereka yang setiap hari harus mengunjungi pasar untuk keperluan kebutuhan dagangan dan lain-lain.
“Kalau saya saja, dalam seminggu bisa empat sampai lima kali ke pasar, karena memang saya juga punya kepentingan untuk membeli bahan dagangan dan segala macam, kalau dikalikan saja dengan nilai tarif baru, sudah lumayan yang keluar hanya untuk parkir,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Pengelola Pasar SAD, Syaiddinoor membenarkan kenaikan tarif retribusi parkir di pasar tradisional terbesar kedua se-Kalimantan Timur tersebut.
Namun ia menyebut hal itu merupakan amanat yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga dirinya hanya menjalankan serta menerapkan Perda tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Sudah amanat Perda, kami hanya menjalankan saja,” singkatnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said mengatakan keputusan untuk menaikkan retribusi parkir tersebut telah dipikirkan secara matang. Namun Pemkab Berau berharap kenaikan tersebut dapat menjadi jalan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak.
“Dari sisi pendapatan daerah, tentunya ini akan terjadi peningkatan. Karena di situ ada beberapa komponen dan nilai pajak yang dinaikkan. Semoga tidak memberatkan masyarakat,” tutupnya. (Mrt/Ded)