TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 telah dimulai sejak pukul 07.00 wita, Rabu (3/1/2024), di Gedung Graha Pemuda, Tanjung Redeb.
Kurang lebih 100 orang petugas lipat surat suara diturunkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, untuk menyelesaikan 196.063 surat suara yang telah didistribusikan sejak beberapa hari lalu.
Dikatakan Divisi Teknis KPU Berau, Debi Asmara, petugas lipat surat suara merupakan masyarakat yang mendaftarkan diri langsung ke KPU Berau. Pihaknya juga menentukan beberapa syarat dan ketentuan untuk menjadi petugas lipat surat suara, diantaranya adalah tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun serta tidak boleh membawa telepon genggam pada saat pelipatan surat suara berlangsung.
“Hari ini sudah dimulai, kami masih membuka pendaftaran bagi yang mau menjadi petugas lipat surat suara silahkan langsung menghubungi KPU Berau,” ujarnya.
Untuk setiap lembar surat suara pemilihan Presiden, petugas lipat mendapat Rp 365 rupiah per lembar. Sementara surat suara pemilihan DPRD Kabipaten, DPRD Provinsi dan DPR RI, senilai Rp 487 rupiah per lembar.
“Dalam satu kardus itu ada 2.000 surat suara, jadi tinggal dikali dengan nilai yang sudah ditetapkan,” terangnya kepada Portal Berau Online.
Lanjut Debi, setiap petugas lipat tidak dibatasi untuk melipat surat suara sebanyak apapun. Sebab pihaknya menargetkan seluruh surat suara terlipat dalam kurun waktu 7 hari.
“Tapi kalau tidak mampu, bisa ditambah waktu. Petugas lipat ini kerja dari jam 07.00 wita sampai jam 16.00 wita,” imbuhnya.
KPU Berau juga terus membuka pendaftaran tersebut seiring berjalannya proses pelipatan surat suara. Sehingga ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi petugas lipat surat suara untuk segera mendaftarkan diri.
Untuk menilai toleransi kerusakan surat suara, Bawaslu Berau juga hadir dalam proses pelipatan tersebut. Ada beberapa kriteria kerusakan yang dianggap tidak bisa ditoleransi, seperti kerusakan yang terjadi di dalam garis dan foto maupun nomor urut calon Presiden serta Anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPR RI. (Mrt/Ded)