TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sepanjang tahun 2023, tercatat 46 permohonan dispensasi menikah usia remaja, diterima Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb.
Hal itu diungkapkan Hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, Dhimas Adhi Sulistyo yang menyebut ada beragam alasan yang digunakan untuk mengajukan dispensasi menikah tersebut. Namun yang paling banyak adalah alasan telah berbadan dua atau saling menyukai.
Meski pengajuan dispensasi menikah yang diterima cukup banyak, namun tidak semua dikabulkan pihak PA, terutama bagi pemohon yang dianggap keadaannya masih bisa ditoleransi.
“Banyak permohonan yang masuk, tapi banyak juga yang kami tolak. Terutama bagi mereka yang kami anggap tidak terlalu darurat, sehingga masih bisa ditoleransi,” ujarnya.
Padahal, Kabupaten Berau sedang gencar-gencarnya melakukan pencegahan perkawinan usia anak. Bahkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau, sampai melakukan komitmen bersama lembaga masyarakat untuk mencegah perkawinan usia anak.
Dengan angka yang cukup tinggi tersebut, ia berharap para orangtua semakin meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka. Sebab salah satu faktor terjadinya perkawinan usia anak, dikatakannya adalah pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja.
Pemantapan nilai moral dan agama, juga disebutkannya menjadi faktor penting dalam menekan angka perkawinan usia anak.
“Semua harus dimulai dari dalam lingkungan keluarga, sangat penting bagi orangtua untuk menumbuhkan nilai-nilai moral dan religius terhadap anak-anaknya. Mengarahkan ke hal-hal yang positif agar terhindar dari pergaulan bebas. Karena pergaulan bebas inilah yang memicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. (Mrt/Ded)





