TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bakal melakukan pembahasannya terkait wacana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang digadang-gadang bakal mengalami kenaikan di tahun 2024 mendatang.
Dikatakan Kepala Disnakertrans, Zulkifli, pembahasan tersebut rencananya akan dilakukan pada minggu ketiga bulan ini, setelah Pemerintah Provinsi melakukan pengesahan terlebih dahulu terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyambut baik kabar tersebut. Pasalnya, UMK Berau tahun 2023 yang berkisar Rp3.675.887, menurut Dedy sudah tidak sesuai dengan biaya hidup di Kabupaten Berau, yang semakin meningkat tajam.
“Saya pribadi sangat berharap kenaikan ini bisa benar-benar dilakukan sesuai dengan rencana, karena dengan nilai UMK yang saat ini, masyarakat Berau sangat terbebani dengan kebutuhan yang semakin hari semakin mahal,” ucapnya.
Lanjut Dedy, setidaknya di Kabupaten Berau UMK harus Rp 4 juta ke atas, menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok saat ini. Jika UMK tersebut naik, ia menilai perekonomian masyarakat Berau akan ikut stabil mengimbangi harga kebutuhan pokok.
“Saat ini hampir semua harga kebutuhan hidup di Berau sangat tinggi, apa-apa mahal. Jadi sangat wajar dan wajib kenaikan UMK ini dilakukan agar masyarakat khususnya para buruh bisa hidup lebih sejahtera,” ungkapnya.
Saat ini Dewan Pengupahan Kaltim juga telah menyepakati kenaikan UMP Kaltim sebesar 4,34 persen. UMP Kaltim 2023 sebesar Rp 3.201.396, dengan kenaikan 4,34 persen pada tahun 2024, sebesar Rp 3.340.464. (Mrt/Adv/Ded)