TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Polres Berau kembali melakukan penangkapan pelaku pencurian d Tower milik PT Telkomsel, jika sebelumnya yang dicuri adalah aki, pelaku yang diamankan kali ini mencuri kabel power tower Base Transceiver Station (BTS) di 10 titik yang tersebar di Kabupaten Berau.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui, Kabag OPS, AKP Agung Widodo menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pria berinisial IP (23) warga Kecamatan Tanjung Redeb. Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti (BB) dua karung kabel, sepeda motor dan peralatan yang digunakan untuk membobol dan memotong kabel power BTS.
“Saat ini tersangka dan BB sudah kita amankan, penyidikan masih berlanjut dan apakah ada tersangka lainnya masih kami selidiki,” ungkap AKP Agung, Senin (20/11/23).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, kronologinya seorang pelapor mendapatkan pemberitahuan dari sistem BTS bahwa BTS dalam keadaan mati setelah dilakukan pengecekan di area BTS dan mendapati kabel tersebut dalam keadaan berantakan dan terpotong.
“Setelah itu pelapor melaporkan ke Polres Berau untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
AKP Ardian menjelaskan cara pelaku melakukan aksi pencurian itu dengan memanjat pagar BTS, setelah itu melakukan kerusakan kabel dengan cara memotong kabel. Kemudian dilemparkan keluar pagar dan membawa ke suatu tempat untuk dilakukan pembakaran karet atau bungkus tembaga.
“Hal itu dilakukan agar tembaga terpisah dari karetnya sebelum dijual,” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ia membeberkan Polres Berau mendapatkan informasi bahwa pelaku sebelumnya merupakan Residivis Pencurian.
“Dari kesaksian si pelaku, sudah merencanakan ketika masih dalam sel,” katanya.
Kemudian, Pelaku di diringkus di penginapan Indah Jaya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tanjung Redeb dan langsung dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dari kasus ini, total kerugian yang dialami PT Telkomsel sebesar Rp 33,4 juta,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat 5 dengan ancaman maksmal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Yud/Ded)