• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

6,3 Kg Sabu Gagal Edar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

admin by admin
25 Oktober 2023
in Berau, DPRD Berau
0
6,3 Kg Sabu Gagal Edar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kejaksaan Negeri Berau melakukan press release penangkapan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) seberat 6,3 Kilogram dan kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry warna hitam dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Hari Wibowo mengatakan, seorang pelaku yang diamankan berinisial IK (43) yang merupakan warga Kota Tarakan berhasil diamankan oleh pihak penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Jalan Ahmad Yani, Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur. 

“Pihaknya berhasil mengamankan 6 bungkus bertuliskan bahasa china yang berisi sabu 6,3 Kilogram dan kendaraan pelaku,” ungkap Hari, Rabu (25/10/23).

Hari menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menerima pelaku dan BB, selanjutnya akan dilanjutkan pada pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

“Perhari ini pelaku dan BB nya sudah kita terima dan selanjutkan akan dilakukan proses pelimpahan ke pengadilan negeri,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Azis Wasitomo menuturkan, setelah pihaknya menerima penyerahan tahap dua tersangka dan BB, secepatnya pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas perkara untuk segera dilakukan penuntutan.

“Setelah kita limpahkan ke Pengadilan Tanjung Redeb selanjutnya akan dilakukan persidangan dan melakukan penuntutan. Disini ada tim dari Kejaksaan Agung bersama JPU Kejaksaan Negeri Berau yang akan bekerjasama,” tuturnya.

“Untuk BB Sabu yang ada saat ini merupakan sisa dari BB yang dimusnahkan di Jakarta,” tambahnya.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, Meiyana Dwi Maya menjelaskan bahwa tersangka IK (43) merupakan seorang kurir yang ditawarkan bekerja dengan temannya berinisial CC yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan upah perkilogram memperoleh Rp 20 Juta.

“Si tersangka ini sudah beberapa kali mobilnya disewakan untuk mengantar Sabu tersebut. Enam kali mobilnya disewa dan terakhir yang ketujuh. Kali ini kebetulan tersangka sendiri yang mengatarkan dengan mobilnya dan berhasil di amankan di Pelabuhan Sesayap,” terangnya.

Dikatakan Meiyana, mobil tersangka sudah dimodifikasi sedemikian rupa karena digunakan sebanyak enam kali mengantar barang haram. Tergiur upah yang besar, selain itu upah dari pengantaran sebelumnya juga belum dibayarkan, karena upah akan sekaligus diberikan ketika pekerjaan selesai sebesar Rp 120 Juta.

“Kepalang apes, belum sempat menyelesaikan pekerjaan terakhir tersangka berhasil diringkus dan belum sempat menerima upah dari pekerjaan sebelumnya. BB sendiri belum diketahui asal muasalnya, karena tersangka mengaku mendapatkan barang di Pelabuhan Sesayap dan tidak mengenal orang yang mengantarkan barang tersebut,” bebernya.

Penyidik BNN RI, Alberto menjelaskan pengungkapan kasus ini berhasil diungkapkan karena adanya laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan tindaklajut dan berhasil mengungkap kasus tersebut. Modus kasus tersebut, menyimpan enam bungkus Sabu dibagian bak yang sudah dimodifikasi .

“BB disimpan di bak modifikasi untuk mengecoh ketika ada pemeriksaan,” katanya.

Diakuinya, akibat tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Tahun 1996 tentang narkotika junto dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 1996 Narkotika atau maksimal Hukuman Mati.

“Maksimal tersangka terancam akan dikenakan hukuman mati,” pungkasnya. (Yud/Ded)

Previous Post

Elita Harap Pemkab Berau Jadikan RTH Perwajahan Berau Sebagai Kota Wisata

Next Post

SMP Negeri 5 Tanjung Redeb Sukses Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional, Kolaborasi Berau Coal untuk Lingkungan dan Pendidikan di Berau

admin

admin

Next Post
SMP Negeri 5 Tanjung Redeb Sukses Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional, Kolaborasi Berau Coal untuk Lingkungan dan Pendidikan di Berau

SMP Negeri 5 Tanjung Redeb Sukses Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional, Kolaborasi Berau Coal untuk Lingkungan dan Pendidikan di Berau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gamalis: ASN Harus Jadi Motor Inovasi dan Transformasi Pelayanan Publik

Gamalis: ASN Harus Jadi Motor Inovasi dan Transformasi Pelayanan Publik

by admin
16 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) memiliki peran vital dalam mendorong perubahan dan...

PT Surveyor Indonesia Perkuat Layanan melalui Anak Usaha di Kalimantan Timur

PT Surveyor Indonesia Perkuat Layanan melalui Anak Usaha di Kalimantan Timur

by admin
16 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- PT Surveyor Indonesia (Persero) meresmikan kantor baru yang merupakan anak perusahaannya, PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia (SCCI),...

Miliki 4,95 Gram Sabu, Polisi Ringkus Pria 23 Tahun di Tanjung Redeb

Miliki 4,95 Gram Sabu, Polisi Ringkus Pria 23 Tahun di Tanjung Redeb

by admin
16 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Berau....

Persiapan Makin Matang, Ini Dia Venue Pupuk Kaltim Porwada 2025

Persiapan Makin Matang, Ini Dia Venue Pupuk Kaltim Porwada 2025

by admin
16 Oktober 2025
0

BONTANG, PORTALBERAU- Perhelatan Pupuk Kaltim Pekan Olahraga Wartawan (Porwada) 2025 akan dimulai Jumat (17/10/2025). Ketua Panitia Pelaksana Adiel Kundhara mengatakan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In