TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kejaksaan Negeri Berau melakukan press release penangkapan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) seberat 6,3 Kilogram dan kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry warna hitam dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Hari Wibowo mengatakan, seorang pelaku yang diamankan berinisial IK (43) yang merupakan warga Kota Tarakan berhasil diamankan oleh pihak penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Jalan Ahmad Yani, Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur.
“Pihaknya berhasil mengamankan 6 bungkus bertuliskan bahasa china yang berisi sabu 6,3 Kilogram dan kendaraan pelaku,” ungkap Hari, Rabu (25/10/23).
Hari menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menerima pelaku dan BB, selanjutnya akan dilanjutkan pada pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
“Perhari ini pelaku dan BB nya sudah kita terima dan selanjutkan akan dilakukan proses pelimpahan ke pengadilan negeri,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Azis Wasitomo menuturkan, setelah pihaknya menerima penyerahan tahap dua tersangka dan BB, secepatnya pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas perkara untuk segera dilakukan penuntutan.
“Setelah kita limpahkan ke Pengadilan Tanjung Redeb selanjutnya akan dilakukan persidangan dan melakukan penuntutan. Disini ada tim dari Kejaksaan Agung bersama JPU Kejaksaan Negeri Berau yang akan bekerjasama,” tuturnya.
“Untuk BB Sabu yang ada saat ini merupakan sisa dari BB yang dimusnahkan di Jakarta,” tambahnya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, Meiyana Dwi Maya menjelaskan bahwa tersangka IK (43) merupakan seorang kurir yang ditawarkan bekerja dengan temannya berinisial CC yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan upah perkilogram memperoleh Rp 20 Juta.
“Si tersangka ini sudah beberapa kali mobilnya disewakan untuk mengantar Sabu tersebut. Enam kali mobilnya disewa dan terakhir yang ketujuh. Kali ini kebetulan tersangka sendiri yang mengatarkan dengan mobilnya dan berhasil di amankan di Pelabuhan Sesayap,” terangnya.
Dikatakan Meiyana, mobil tersangka sudah dimodifikasi sedemikian rupa karena digunakan sebanyak enam kali mengantar barang haram. Tergiur upah yang besar, selain itu upah dari pengantaran sebelumnya juga belum dibayarkan, karena upah akan sekaligus diberikan ketika pekerjaan selesai sebesar Rp 120 Juta.
“Kepalang apes, belum sempat menyelesaikan pekerjaan terakhir tersangka berhasil diringkus dan belum sempat menerima upah dari pekerjaan sebelumnya. BB sendiri belum diketahui asal muasalnya, karena tersangka mengaku mendapatkan barang di Pelabuhan Sesayap dan tidak mengenal orang yang mengantarkan barang tersebut,” bebernya.
Penyidik BNN RI, Alberto menjelaskan pengungkapan kasus ini berhasil diungkapkan karena adanya laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan tindaklajut dan berhasil mengungkap kasus tersebut. Modus kasus tersebut, menyimpan enam bungkus Sabu dibagian bak yang sudah dimodifikasi .
“BB disimpan di bak modifikasi untuk mengecoh ketika ada pemeriksaan,” katanya.
Diakuinya, akibat tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Tahun 1996 tentang narkotika junto dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 1996 Narkotika atau maksimal Hukuman Mati.
“Maksimal tersangka terancam akan dikenakan hukuman mati,” pungkasnya. (Yud/Ded)