TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendukung disahkannya Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PPP, Suharno, saat membacakan pandangan akhir dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, pajak dan retribusi merupakan nafas Pemerintah Kabupaten Berau atau yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD disebutkannya sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemkab Berau dalam rangka memberikan pelayanan publik.
Untuk itu, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah serta restrukturisasi pajak daerah dan rasionalisasi retribusi daerah.

“Ini dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemkab Berau, dan juga mendorong kemudahan berusaha iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang luas,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan kepada Pemkab Berau untuk mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat.
“Sosialisasi Raperda pajak dan retribusi daerah ini juga penting agar masyarakat mengetahui sejak dini, Pemkab wajib memberikan sosialisasi terlebih dahulu. Apalagi Raperda ini menyangkut pajak dan retribusi yang notabenenya merupakan kewajiban setiap lapisan masyarakat. Mereka harus mengetahui kemana uang yang mereka bayar selama ini, yaitu untuk membangun jalan maupun infrastruktur untuk masyarakat juga,” tandasnya. (Mrt/Adv/Ded)
Ilustrasi Foto By: Belasting.id