TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Tidak hanya PNS, seragam Korpri nyatanya boleh digunakan PTT hingga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Berau. Hal itu diungkapkan Asisten III Pemkab Berau, Maulidiyah, Kamis (5/10/2023) kemarin.
Dikatakan Maulidiyah, seluruh pegawai yang pembiayaannya masih menggunakan APBD/APBN, maka berhak untuk menggunakan seragam Korpri.
“Pakaian Korpri berlaku bagi seluruh pegawai dan honorer yang masih dibayar oleh negara. Karena selama ini masih sering ada informasi yang bias bahwa PTT dan honorer tidak boleh pakai seragam Korpri. Bahkan sampai ke tingkat Cleaning Service (CS) juga boleh menggunakannya, karena mereka semua digaji oleh negara dan membantu menjalankan tugas pemerintahan,” jelasnya.
Aturan penggunaan seragam Korpri tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ/2022, tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 01/2021 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia, serta Surat Edaran Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02/2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri.
“Pada intinya semua pegawai di lingkungan Pemkab Berau boleh menggunakan seragam Korpri,” tandasnya. (Mrt/Adv/Ded)