TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Polres Berau menyampaikan perkembangan kasus penemuan mayat di eks Buper Mayang Mangurai beberapa waktu lalu. Pihak Polres Berau bersama Polda Kaltim telah berhasil mengungkap pelaku berinisial Y (22)
Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna bersama Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan, terakhir kali pihaknya sempat menyatakan hasil visum korban meninggal akibat pembunuhan dan hal tersebut kembali ia benarkan. Korban meninggal akibat cekikan dari pelaku, sedangkan memar di wajah korban diindikasi akibat sempat melakukan perlawanan ketika korban dicekik pelaku.
“Pada dini hari Sabtu (30/9/23) kita tangkap tersangka di Jalan Poros Kukar Samarinda yang berencana melarikan diri menggunakan kapal tanpa membeli tiket di pelabuhan Samarinda,” ungkap Iptu Ardian, Senin (2/10/23).
Lanjutnya, pukul 01.00 WITA dini hari aparat berhasil ungkap kasus tersebut dengan bekerjasama dengan pihak Jatanras Polda Kaltim.
“Jarak cukup jauh untuk membawa tersangka kembali ke Kabupaten Berau, jadi kita melakukan pemeriksaan dan penahanan di Polda Kaltim. Tapi prosesnya masih ditangani tim penyidik Polres Berau,” tuturnya.
Ia menyebut, hingga saat ini tim penyidik Polres Berau masih ada di Polda Kaltim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat ikut membantu tersangka.
“Jadi sampai saat ini kita baru mengamankan satu orang tersangka,” tegasnya.
Iptu Ardian mengakui, hasil pemeriksaan sementara hasil penyidikan, pelaku merupakan tetangga kos korban di Kelurahan Rinding. Selain itu, untuk motif pelaku sendiri sementara ini mengakui, dalam kondisi dibawah pengaruh alkohol dan tidak terima ditegur oleh korban.
“Korban merupakan tetangga kos pelaku. Korban menegur pelaku untuk tidak mabuk dapat meresahkan tempat kosannya. Kondisi mabuk dan tempramen hingga tersulut emosi hingga melakukan tindakan yang menimbulkan kematian seseorang,” bebernya.
Setelah korban meninggal, pada hari Minggu Pukul 01.00 WITA pelaku membawa korban ke eks Buper Mayang Mangurai menggunakan sepeda motor dan meletakkan jenazah korban.
“Sejak saat itu pelaku memulai pelariannya ke Samarinda. Selain itu, tidak ada indikasi kekerasan seksual maupun pengambilan barang berharga milik korban. Sementara indikasi, karena emosi pengaruh alkohol kejadian ini terjadi,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Kaltim untuk terus melakukan pendalaman, Iptu Ardian menyebut, pihaknya masih mencoba mencari tahu apakah ada pelaku lain yang terlibat. Mengingat pelaku yang membawa korban ke eks Buper Mayang Mangurai menggunakan sepeda motor.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam. Nanti kita akan update kembali jika ada tersangka lainnya. Sementara ini pelaku kita kenakan Pasal 338, ancaman kurungan seumur hidup atau 10-20 Tahun penjara,” pungkasnya. (Yud/Ded)