TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- DPRD Kabupaten Berau melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (26/9/23), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Berau.
Ke empat Raperda yang akan disahkan menjadi Perda tersebut diantaranya Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Pengumpulan Uang dan / atau Barang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi menyetujui pengesahan Raperda menjadi Perda dengan memberikan beberapa catatan dan masukannya masing-masing.
Salah satunya terkait Undang-Undang Cipta Kerja, yang disampaikan fraksi Golkar, Elita Herlina, bahwa segala izin usaha perkebunan, izin usaha untuk budidaya dan lain yang berkaitan, akan dinamakan perizinan usaha. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2020 untuk menyesuaikan terhadap peraturan yang lebih tinggi untuk menyelaraskan dengan UUD Cipta Kerja.
“Kami berharap masyarakat dapat juga ikut mengaktifkan fungsi-fungsi koperasi, Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), karang taruna dan organisasi lainnya yang bergerak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, fraksi PPP melalui Suharno, menilai pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Berau perlu lebih dimaksimalkan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Berau.
“Kami juga berharapseluruh SKPD Kabupaten Berau dapat memaksimalkan untuk membangun Kabupaten Berau lebih baik lagi, selaras dengan visi dan misi Pemerintah Berau,” paparnya.
Adapun pandangan akhir fraksi Demokrat terhadap Raperda Tentang Pengumpulan Uang dan atau Barang, melalui juru bicaranya, Falentinus Keo Meo, bahwa hal ini perlu dibuatkan peraturan daerah demi penertipan, pengawasan, dan evaluasi yang transparan, teraudit dan jelas peruntukan serta pertanggungjawabannya.
“Melihat Fenomena di Kabupaten Berau beberapa tahun belakangan ini didapati banyak sekali organisasi, kelompok atau Komunitas sosial yang melakukan aktivitas mengumpulkan uang dengan cara sumbangan, dan hal itu penting untuk dibuatkan aturan khusus agar berjalan lebih baik dalam proses pengumpulannya, ” ucapnya.
Adapun pandangan akhir fraksi-fraksi lainnya juga turut dibacakan dalam rapat paripurna tersebut. (Mar/Ded)