TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Polres Berau kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus Pencurian Motor (Curanmor) di Kabupaten Berau. Kali ini pihaknya mengamankan sepasangan suami istri berinisial SPP (24) dan R (25) yang menjadi sindikat curanmor dari 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abyasa mengatakan dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan empat unit kendaraan roda dua pada 16 September 2023 di Jalan H ayoeb, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
“Disini kita menangkap sepasang suami istri, bb yang baru kita dapatkan sebebanyak 4 unit kendaraan roda dua dan sisanya masih dalam pengembangan,” ungkap Kompol Rangga, Selasa (26/9/23).
Lanjutnya, modus operasi yang digunakan oleh kedua tersangka ini menggunakan cara melakukan pemantauan, kemudian melihat motor yang tidak terkunci stang, pelaku menyuruh istrinya untuk jalan duluan, sedangkan suami mendorong motor korban menjauh untuk selanjutnya membongkar kelistrikan motor tersebut agar bisa dinyalakan.
“Pelaku mengaku belajar membongkar motor dari menonton Youtube. Motor itu dibongkar dengan melepas kabel kontak dan disambungkan dengan timah dari kertas rokok yang dimasukkan di soket agar listriknya bertemu sehingga motor bisa nyala. Setelah nyala motor dibawa tersangka ke Kecamatan Tanjung Batu untuk disimpan di rumah orang tuanya,” bebernya.

Diakuinya, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman kasus untuk menemukan bb lain yang belum ditemukan. Akibat Tindakan para pelaku diancam dikenakan Pasal 363 Ayat 3 KUHPIDANA Jo. Pasal 65 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya di atas Lima tahun penjara.
“Kami menghimbau untuk para pemilik kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraannya. Karena kejadian ini bisa terjadi karena ada kesempatan dan kelalaian dari pemilik kendaraan,” pungkasnya. (Yud/Ded)