TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Polres Berau kembali berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkoba jenis sabu tepat Tanggal 17 Agustus 2023 kemarin.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa didampingi oleh Kasatreskoba, Iptu Didin Nurdin dan PS Kasi Humas, Iptu Suradi mengatakan bahwa satu orang tersangka berinisial BC dan YS berhasil diamankan dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat 0,84 Gram.
“Mendapati laporan masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan BB,” ungkap Kompol Rangga, Selasa (22/8/23).
Lanjutnya, kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus dan pada Tanggal 18 Agustus di Kecamatan Kelay mendapatkan seorang tersangka lagi berinisial TH dengan BB seberat 56,05 Gram. Namun satu tersangka lain masih DPO.
“Total 3 tersangka , BB sabu total 56,89 Gram berhasil kami amankan berikut barang bukti yang lainnya dan satu masih dalam proses pencarian,” tuturnya.
Kompol Rangga menyebut, para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan pengedar dengan barang bukti berasal dari Kota Samarinda. Diakuinya, pihaknya mesti kerja ekstra dalam memberantas narkoba, mengingat ada beberapa pintu masuk yang digunakan para pengedar, diantaranya melijakur darat, laut hingga udara yang mungkin saja ada.
“Kendala kita karena terlalu banyaknya pintu masuk. Itu yang harus kita antisipasi,” tegasnya.
Para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yud/Ded)