TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Berkah bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas)
di Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2023. Pasalnya, Di hari tersebut remisi bagi anak binaan di berikan kepada 2 orang anak binaan di Rutan Tanjung Redeb dan keduanya pun langsung bisa menghirup udara segar (Bebas).
Penyerahan remisi terlaksana di aula kantor Rutan Tanjung Redeb dan diberikan langsung oleh Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham.
“Alhamdulillah pelaksanaan penyerahan remisi berjalan dengan lancar,” Ucap Puang.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham menjelaskan bahwa penyerahan remisi yang terlaksana ini hanya di berikan kepada anak binaan.
“Remisi diberikan kepada 2 orang anak binaan menyesuaikan dengan momentum Hari Anak Nasional,” Ucap Puang.
Kepala Rutan juga menjelaskan bahwa remisi merupakan hadiah yang diberikan kepada mereka (Warga binaan atau anak binaan) karena telah taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang terlaksana serta menunjukan perubahan menjadi seorang yang lebih baik sesuai dengan ajaran agama yang di anut.
“Ini adalah apresiasi bagi mereka. Tentunya selama mereka disini ada penilaian yang kami laksanakan dan laporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM,” Jelas Puang.
“Seluruhnya kami laksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta peraturan pemerintah yang berlaku,” Lanjutnya. (Ded)