TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau akan melakukan revisi perda dan perbub tentang retribusi dan pajak daerah yang kemudian akan dijadikan satu aturan berupa perda dan diberlakukan Tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Muhammad Said. Dikatakannya, upaya tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti UU Nomor 1/2022 perihal hubungan keuangan pusat dan daerah.
Maka, semua pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten/kota diperintahkan untuk membuat perda yang baru. Yakni merevisi peraturan yang sebelumnya. Semua perda dan perbup yang mengatur pajak dan retribusi dibuat menjadi satu perda saja.
“Termasuk revisi menyesuaikan tarif baru yang dinilai perlu disesuaikan, maka akan kami lakukan penyesuaian,” ungkap Said.
Lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya bersama legislatif akan berkoordinasi dan mengevaluasi terkait apa saja produk retribusi yang perlu disesuaikan. Sedangkan, untuk ketentuan pajak sudah diatur oleh pemerintah pusat. Pihaknya tingga melaksanakannya saja. Rencananya perda tersebut akan diselesaikan tahun ini agar bisa segera diberlakukan tahun depan.
“Harus segera ditetapkan segera. Jika tidak otomatis di tahun depan kita tidak dapat memungut pajak dan retribusi karena dasar hukumnya saja sudah tidak ada,” bebernya..
Ia menyebutkan, adapun realisasi pajak dan retribusi daerah hingga saat ini hampir menyentuh 40 persen dari target tahun ini Rp 246 miliar. Yang mana pajak hotel dan restoran memiliki kontribusi tertinggi. Berbanding terbalik dengan pajak hiburan dan parkir.
“Makin banyak event kegiatan maka banyak juga pendapatan yang diterima. Jika kegiatan berkurang maka akan mengurangi pendapatan pajak tersebut,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga optimistis target tahun ini dapat tercapai, bahkan bisa lebih. Tahun 2022 sendiri realisasi mencapai sekitar Rp 300 miliar dan melebihi target. Sebab, selain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH) dan data tranfer ke daerah cukup tinggi.
Adapun beberapa kendala yang dialami yakni kesadaran wajib pajak masyarakat yang masih kurang, serta sistem pembayarannya. Namun, semakin tahun sistem pembayaran telah menjadi semakin mudah dengan adanya sistem digital.
“Kalau terkait meningkatkan kesadaran pajak perlu proses edukasi, pemahaman dan sosialisasi,” terangnya.
Said menambahkan, sejauh ini untuk strategi pencapaian target PAD yang dilakukan Bapenda meliputi, optimalisasi pendataan, pemeriksaan dan penerimaan pajak. Optimalisasi potensi retribusi, meninjau ulang besaran tarif retribusi, penyediaan sarana pelayanan retribusi hingga optimalisasi aset daerah.
“Upaya kami melakulan pendataan terus menerus dan inventarisasi, melakukan penagihan kalau ada wajib pajak atau retribusi yang menunggak. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor manapun,” pungkasnya. (Yud/Ded/Adv)