TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Momentum hari raya idul fitri sangat ditunggu oleh para warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Pasalnya pada momen ini, ratusan warga binaan mendapat remisi.
Usai salat ied, Kepala Rutan Tanjung Redeb pun menyampaikan jika 462 warga binaan mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
Kepala Rutan Tanjung Redeb Puang Dirham mengatakan jika pemberian remisi ini ada dua kategori yakni RK I yang diberikan kenapa narapidana yang masih menjalani sisa masa tahanan dengan jumlah 461 Napi.
RK II diberikan kepada narapidana namun langsung bebas pada saat pemberian remisi Hari Raya Idulfitri, sebanyak 1 narapidana.
“Seharusnya yang mendapatkan remisi RK II bisa langsung bebas, akan tetapi yang bersangkutan harus menjalani denda sampai dengan selesai,” ucapnya.
Puang Dirham menjelaskan, persyaratan utama mendapatkan remisi secara adminstratif yang bersangkutan telah menjalankan pidana minimal 6 bulan.
“Minimal 6 bulan di tahun pertama baru mendapatkan 15 hari pengurangan masa tahanan dan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Persyaratan selanjutnya berkaitan dengan dengan perilakunya. Harus menunjukkan perilaku yang baik berdasarkan absensi kegiatan pembinaan, kemandirian dan kepribadian.
“Adanya pemberian remisi ini dapat memberikan reward kepada warga binaan yang secara fisik sudah memperbaiki diri dengan keterampilan dan perilaku yang positif,” tandasnya.(Ded)





