TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti hasil patroli cipta kondisi (cipkon) kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di halaman Mako Polres Berau, Senin 17 April 2023.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti hasil Cipkon KRYD,” ungkap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya dihadapan awak media.
Kapolres mengatakan, barang bukti miras dan petasan ini disita dari pengedar dan pengguna yang ada di wilayah Kabupaten Berau terhitung mulai tanggal 10 April 2023 sampai 16 April 2023.
Adapun miras yang dimusnahkan yakni 96 botol bir bintang, 72 botol bir prost, 60 botol bir guinness, 48 botol cap tikus, 60 botol anggur kolesom dan 84 botol anggur merah.
“Total ada 420 botol,” ucap Sindhu.
“Sementara, untuk petasan yang kita musnahkan hari ini ada 13 kotak merk Crosairs,” bebernya.
Adapun tersangka yang diamankan berjumlah 17 orang dengan rincian 12 orang pengedar dan 5 orang pengguna.
Sindhu juga mengingatkan bahwa meskipun bahan petasan atau bondet tergolong berdaya ledak rendah, namun bahan tersebut sangat sensitif terhadap getaran, gesekan, dan sumber panas.
“Bahan petasan itu sensitif sehingga mudah meledak,’ kata perwira dengan dua melati di pundak itu.
Untuk itu, lanjut orang nomor satu di Polres Berau itu, demi keamanan dan ketertiban, pihak Polres Berau juga melakukan penegakan hukum kepada penyedia atau penjual bahan petasan. Termasuk juga untuk pengedar dan peminum miras.
“Bahwa penegakan hukum terhadap penyedia petasan dan miras ini adalah untuk menjamin kamtibmas di wilayah hukum Polres Berau, terlebih pada bulan Ramadan dan lebaran nanti,” ujarnya.
Sumber: Polres Berau