TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dalam rangka evaluasi retail nasional di Kabupaten Berau, DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang perwakilan dari retail tersebut. Rapat dilaksanakan di ruang rapat gabungan komisi, Kantor DPRD Berau, Selasa (14/3/23).
Ditemui usai rapat, Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya mengungkapkan bahwa ada perda yang harus ditaati, bukan hanya perda tapi permendag peraturan menteri perdagangan nomor 23 tahun 2021.
“Saya sudah jelaskan secara gamblang menyampaikan di forum artinya segala pihak yang berkepentingan disitu harus mentaati hal itu. Tadi kita juga sampaikan dasar rapat kita tadi itu merupakan desakan forum pedagang sembako kepada kami komisi II,” ungkapnya.
Lanjutnya, ia menginformasikan bahwa ada penambahan outlet baru di Jalan SA Maulana, padahal perda sudah di ketok. Akhirnya pihaknya selaku DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan memanggil para pihak retail dan OPD terkait.
“Kami juga menekankan dan menjelaskan, contoh tadi yang terkuak jam operasi ada satu outlet jam operasi nya mulai jam 7 pagi. Sedangkan sesuai dengan amanat perda itu 09.30 sampai jam 10 malam. Sesuai dengan permendag juga. Ini kan seharusnya berlaku secara nasional harus di taati para retail yang membuat usaha jaringan itu jam 10 pagi sampai jam 10 malam,” terangnya.
Kemudian dalam rapat tersebut disampaikan alasan ada penambahan outlet baru yang berada di jalan SA Maulana yang dilaporkan oleh forum pedagang sembako.
“Kami masih mencari faktanya sesuai dengan data yang disampaikannya kepada kami tadi. Artinya dia bayar tanggal sekian dan kami tidak menerima datanya kami belum bisa menyimpulkan intinya tadi kan jelas di closing statement yang tadi saya katakan artinya kalo tahapannya itu menyalahi aturan dan izinnya itu setelah perda artinya tetap tutup tempat itu dan wajib tutup, karena seperti saya bilang ini perda pembatasan ritel nasional ini tidak ubahnya perda miras,” tegasnya.
Dirinya mengajak semua pihak untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Dirinya menyontohkan soal Perda miras apabila ada yang jual sanksinya di tangkap. Perda ini juga sama jika bandel maka akan langsung ditutup.
Jika di tegur tidak mau nurut ya ditutup. Artinya kita undang juga tadi eksekutif sebagai penegak perda pengawal perda salpol pp tadi juga kita sudah tegaskan kepada kasatpol pp nya agar menindak apa bila terjadi nanti pelanggaran perda,” tuturnya.
politisi Partai Nasdem tersebut juga menambahkan bahwa pihaknya mengingatkan kepada pihak terkait agar jangan mencoba untuk melanggar aturan ini.
“Kita nnti sesuaikan dengan aturan Permendag tadi sudah saya jelaskan secara gamblang di pasal 10 dikuat kan di pasal 15 disitu dikatakan maksimal toko atau usaha jaringan itu bisa di kelola oleh ownernya itu maksimal 150 outlet lebih dari pada itu wajib mewarlabakan dan ini adalah amanah permendag sangat bagus,” tandasnya. (Yud/Ded)