SEGAH, PORTALBERAU- Seorang Pria paruh baya bernama Faizal Siregar (63), mendatangi Polsek Segah, pada Selasa (21/2/2023) pagi tadi. Ia mendatangi Polsek Segah yang berada di Jalan Tepian Buah llir RT. 04 Kampung Tepian Buah Kecamatan Segah untuk menyerahkan senjata api (senpi) miliknya kepada polisi.
“Saya datang ke kantor polisi (Polsek Segah, red), untuk menyerahkan secara sukarela satu senpi jenis penabur beserta amunisinya,” ungkap Faizal.
Sebelumnya, senpi itu digunakan olehnya untuk menjaga kebunnya yang berada di Kampung Bukit Makmur dari serangan hama babi.
Penyerahan senpi itu diterima langsung oleh Kapolsek Segah, Iptu Alimuddin.
“Adapun senpi yang diserahkan oleh Pak Faizal adalah senpi rakitan laras panjang jenis penabur dan satu butir peluru penabur jenis gotri,” ungkapnya.
Alimuddin mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan imbauan dan sosialisasi tentang penggunaan senjata api tanpa izin atau ilegal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
“Apabila kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” bebernya.
Sumber: Humas Polres Berau