TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil melakukan pengungkapan kasus ilegal mining, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka dan satu unit Barang Bukti (BB) Exsavator PC.200 merk Zoomlion warna hijau.
Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya mengatakan pengungkapan kasus ilegal mining tersebut bermula dari laporan dari masyarakat, Selasa (7/1/23) pemilik suatu lahan yang diduga telah ada kegiatan penambangan yang dilakukan oleh para tersangka tanpa izin.
“Lokasi lahan berada di Jalan Raja Alam 2, Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb,” ungkap AKB Shindu, Rabu (15/2/23).
Lanjutnya, ia menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, unit Tipiter Polres Berau langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati saru unit excavator yang sedang melakukan aktifitas penambangan.
“Kemudian unit Tipiter langsung mengamankan operator excavator berinisial FR (32) dan UB (50) sebagai pengawas dan pengelolaan tambang,” jelasnya.
AKB Shindu menyebut, saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Berau, sedang BB saat ini masih kita titipkan di workshop Gunung Tabur dan kuncinya juga sudah pihaknya amankan.
“Pelaku sudah kami amankan di Mako Polres, sedangkan BB karena keterbatasan lahan, sementara kita titipkan di workshop Gunung Tabur,” bebernya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat 3, pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dipidana dengan penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
“Sampai saat ini Polres Berau, khususnya Satreskrim masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini dan terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang ditangani,” pungkasnya. (Yud/Ded)