TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Terkait permasalahan tapal batas Berau-Kutim yang masih menjadi permasalahan hingga saat ini belum usai. DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Assiten I Setkab Berau, Camat Biatan, Kepala Kampung Biatan Ilir dan Ulu serta instansi terkait.
Hendratno menjelaskan, pihak Pemkab Berau tentu tidak tinggal diam dalam permasalahan ini, dan terus memperjuangkan kawasan yang dihuni oleh dua RT tersebut,hingga ke Kementrian, namun memang hingga kini belum ada titik temu.
“Tim kami kemarin mendapat ancaman, tapi secara kondisi kondusif,” ujarnya, Senin (13/2/23).
Dirinya menegaskan kalau batas wilayah tersebut sudah jelas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutau Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
“Tidak perlu ada perubahan. Itu sudah jelas. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Lanjutnya, penyelesaian batas wilayah Berau-Kutim sudah diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga Pemkab Berau saat ini hanya bisa menunggu dan berusaha dengan berbagai alternatif opsi hukum yang jika terjadi kebijakan di luar ekpektasi Pemkab Berau.
“Kami akan melakukan langkah selanjutnya untuk mempertahankan batas yang selama ini berlaku, saya yakin pemerintah pusat akan mengambil kebijakan yang begitu adil,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai, ST, MM mengemukakan bahwa masalah tapal batas Berau-Kutim merupakan permasalahan serius yang harus segera diselesaikan. Menurutnya, penyelesaian dari Pemerintah Provinsi Kaltim tidak cukup dan harus melaui bantuan dari Kemendagri.
“Tidak gampang menyelesaikan permasalah tapal batas ini, karena Pemerintahannya disana ikut tidak beretika baik. Jadi kita harus lewat Kemendagri untuk menyelesaikan permasalah ini,” tegas Rifai.
Rifai menyebut, kebetulan pihaknya akan ada kegiatan di Jakarta nanti. Dalam kesempatan tersebut dirinya bersama anggota DPRD lain akan menyempatkan untuk bertemu langsung dengan pihak Kemendagri terkait penyelesaian permasalahan tapal batas Berau-Kutim.
“Dewan nanti menghadap, pihak kepala kampung dan camat jika memungkinkan bisanikut mendampingi juga agar masalah ini cepat selesai,” katanya.
Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena menurut Rifai permasalahan di lapangan juga tidak menemukan penyelesaian, jadi perlu keseriusan dengan bertanya langsung kepada Kemendagri.
“Kita harus tau seperti penyelesaian yang diberikan Kemendagri, kapan selesainya dan harus tuntas” pungkasnya. (Yud/Ded)