TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo menanggapi terkait penyerapan tenaga kerja lokal sudah sering dibicarakan karena fungsinya dinilai kurang maksimal.
Falen mengatakan, dari DPRD Berau sekali lagi menyarankan kepada lembaga eksekutif untuk segera menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) perlindungan tenaga kerja lokal yang sudah ada.
Namun menurutnya, jika hanya Perda saja tidak cukup kuat dan harus ada aturan turunannya yang mengatur secara teknis, yaitu Peraturan Bupati (Perbup).
“Selama ini belum ada Perbup nya, jadi eksekutif dalam hal ini Bupati menginginkan penyerapan tenaga kerja lokal secara maksimal tentunya harus dipayungi dengan regulasi atau Perbup nya,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat tersebut menegaskan, Perda perlindungan tenaga kerja lokal tersebut harus disertai dengan Perbup untuk memperkuat dan memaksimalkan fungsinya.
“Karena kalau hanya sebatas Perda saja perusahaan akan merasa biasa saja, tapi jika dibuatkan dengan aturan turunannya lewat Perbup ditambah dengan sanksinya akan memperkuat lagi. Sebab bukan kami saja, masyarakat juga menilai perda yang ada tidak kuat,” jelasnya.
Mewakili anggota DPRD Berau yang lain, Falen berharap, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas bisa segera membuatkan Perbup untuk perlindungan tenaga kerja lokal bisa lebih maksimal.
“Sesuai dengan keinginan dari Bupati Berau tentu penyerapan tenaga kerja lokal bisa maksimal dengan adanya Perbup,” tandasnya. (Yud/Ded/Adv)