TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa mengungkap jumlah pengungkapan kasus Minuman Keras (Miras) yang dilakukan oleh jajaran Sat Samapta Polres Berau sepanjang Tahun 2022 adalah sebanyak 22 kasus dengan jumlah pelaku 22 orang beserta barang bukti miras sebanyak 2.457 botol.
“Semua kasus tersebut kita kenakan tipiring. Sekaligus kita melakukan penegakan perda No 11 Tahun 2010 tentang pelarangan penjualan atau peredaran miras,” ungkap Kompol Rangga, Sabtu (31/12/22).
Lanjutnya, kasus pengungkapan terbaru, pihaknya pada Jumat (30/12/22) sekira Pukul 03.30 WITA berhasil mengungkap kasus peredaran miras dan mengamankan seorang pria pelaku berinisial IP (46) di Jalan Kapten Tendean.
“Kami mengamankan beberapa jenis miras dari tempat pelaku dengan total barang bukti sebanyak 231 botol. Miras tersebut diakui pelaku merupakan stok yang akan dijual di malam pergantian tahun,” terangnya.
Kompol Rangga menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, miras yang ia jual merupakan barang yang dibeli dari kota Samarinda dan dijual kembali di Berau. Kompol Rangga menyebut, memang di Samarinda tidak ada perda yang mengatur pelarangan miras, berbeda dengan Berau yang memiliki Perda terkait miras tersebut.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Berau dan akan dikenakan pidana tipiring, yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda 10.000 kali lipat dari denda,” tandasnya. (Yud/Ded)