TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Menjelang akhir Tahun 2022, Polres Berau menggelar press release pengungkapan kasus tinda pidana korupsi asset desa berupa mata air gunung padai Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Akibat dari korupsi tersebut, kerugian keuangan Negara mencapai Rp 776, 860 Juta.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna menyampaikan, pihaknya berhasil amankan satu orang tersangka (BM) dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 38 lembar item dokumen, rekening koran milik tersangka dan sejumlah invoice.
“Tersangka BM merupakan mantan Kepala Kampung (Kakam) Pilanjau priode 2017 hingga 2021 kemarin. Sebelum dilakukan penetapan tersangka kami telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada 17 orang saksi dan 5 orang saksi ahli,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, Senin (26/12/22).
Ia menjelaskan, modus tersangka (BM) yang menjabat sebagai kakam Pilanjau sejak 2017 sampai 2021 adalah menjual asset desa berupa air yang telah terdaftar dalam asset milik pemerintah kampung yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama atau masuk ke rekening kas kampung. Namun tersangka menampung sendiri hasil penjual air tersebut ke rekening pribadinya selama 5 tahun ia menjabat. Dan penggunaanya tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kejahatan tersebut dilakukan selama tersangka menjabat, yakni 5 tahun dari Bulan Juli 2017 sampai Desember 2021,” jelasnya.
AKBP Sindhu Brahmarya menyebut, akibatnya tersangka diancam dengan UUD yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yaitu, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar,” terangnya.
Dirinya mengakui, berdasarkan instruksi dari Kaplri, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan yang ada, termasuk tindak pidana korupsi maupun pungli dan lain sebagainya.
“Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini merupakan pemanasan. Insyaallah kami mohon doanya dari seluruh masyarakat Kabupaten Berau agar tahun depan kita bisa melakukan pengungkapan yang merugikan masyarakat maupun melibatkan profil yang lebih besar. Sehingga diharapkan dapat lebih banyak menyelamatkan keuangan Negara dan memberantas korupsi serta dapat menyelamatkan pembangunan, khususnya di Kabupaten Berau,” tandasnya. (Yud/Ded)