TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Apararat Polsek Gunung Tabur menangkap satu orang pelaku penganiayaan atau pembacokan di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, kasus penganiayaan yang terjadi karena permasalahan perselingkuhan. Ia menyebut, istri Korban (S) berselingkuh dan tinggal bersama dengan tersangka (AD) alias (W).
“Istri korban pergi dari rumah dengan membawa anaknya kerumah tersangka yang merupakan selingkuhannya,” ujar AKBP Sindhu Brahmarya saat press release di Mako Polres Berau, Senin (26/12/22).
Dirinya menjelaskan, setelah pergi dari rumah, korban yang merupakan warga dari Kecamatan Talisayan mencoba menjemput dan menyusul kerumah tersangka atau selingkuhan isrinya yang berada di Kampung Maluang.
“Pada saat ingin mejemput isrinya, korban bersitegang dengan tersangka hingga tersangka melakukan pembacokan kepada korban yang mengakibatkan korban luka parah,” jelasnya.
Lanjutnya, kemudian atas kejadian tersebut masyarakat sekitar langsung melakukan pelaporan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung memburu tersangka yang sempat mencoba melarikan diri ke daerah perbukitan sekitar Gunung Tabur dengan masih membawa Barang Bukti (BB) sebilah parang.
“Tersangka sempat melakukan perlawanan dengan bb yang ia bawa. Jajaran reskrim melakukan pembelaan dengan melakukan penembakan di kaki tersangka,” terangnya.
AKBP Sindhu Brahmarya menyebut, akibat tindak kriminal yang dilakukan, tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 1 dan ayat 4 KUHP tentang Penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
“Saat ini tersangka dalam perjalanan ke Mako Polres Berau setelah mendapatkan penanganan medis di RSUD Abdul Rifai. Selanjutnya, tersangka akan mendapatkan proses hukum oleh Polsek Gunung Tabur,” tandasnya. (Yud/Ded)