TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Terkait Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang retail nasional di Kabupaten Berau menjadi sorotan Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Sya’diah
Dikatakannya, seharusnya keberadaan retail nasional ini bisa diatur oleh Perda yang ada walau sebagian retail sudah masuk di Berau. Selain itu pun pengurusan izin terkait retail nasional di Kabupaten Berau melalui sistem OSS yang dilakukan secara online. Sehingga banyak dijumpai retail modern yang bahkan, 1 kelurahan bisa berjumlah lebih dari dua unit.
“Itu harus konek dengan pembatasan retail, percuma kita susun kalau tidak berdampak dan perdanya mandul,” katanya.
Lanjut Syarifatul, perda tersebut kedepan harus bermanfaat sebagaimana yang dimaksudkan. Hal itu pun bisa terwujud dengan dukungan pihak terkait baik yang memproduksi perda maupun instansi terkait.
“Harus ada sinergitas, dari yang mengeluarkan izin, OPD teknis, juga bagian dari pengawasan DPRD, seperti itu. Kalau pengusaha retail ini tahu ada Perda yang mengatur itu, pasti dituruti,” lanjutnya.
Dia juga mengatakan, perlu ada sosialisasi lagi kepada perwakilan ritel moderen, dengan tujuan agar mereka paham, bahwa di Berau sudah ada Perda yang mengatur tentang ritel nasional atau retail modern ini.
Sebab kata dia, apabila retail-retail ini terlalu masif di Berau, akan sangat berdampak pada pelaku UMKM lokal di Berau. Sementara Pemkab Berau, ingin pelaku UMKM di Bumi Batiwakkal berkembang. Hal ini akan menjadi hambatan kedepannya. Untuk itu, peran Perda ini harus lebih diperkuat.
“Di Jawa, ada wilayah yang tidak ada retail nasionalnya. Karena mereka ingin menghidupkan UMKM di sana. Kalau di sana, kenapa kita tidak bisa. Mungkin OPD teknis kita bisa belajar kesana. Jangan sampai Perda ini dibiarkan mandul,” pungkasnya. (Ded)