TELUK BAYUR, PORTALBERAU– Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial MA, diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 19.00 WITA kemarin.
Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Didik Sulistyo menuturkan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap obat-obatan terlarang di Kecamatan Teluk Bayur. Dengan dibantu oleh Satresnarkoba Polres Berau, pelaku berhasil diringkus.
“Pelaku berhasil diringkus saat sedang melakukan transaksi di Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb, pada Rabu (19/10/2022) malam,” ungkap Didik, pada Jumat (21/10/2022).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 251 butir obat LL. Polisi juga menyita uang tunai Rp 600 ribu hasil jual pil koplo tersebut, serta satu unit telepon seluler warna merah.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Bayur untuk diproses lebih lanjut. (Humas Polres)