TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Polisi Sindhu Brahmarya memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemantauan untuk antisipasi terjadinya kepanikan di tengah masyarakat pasca ditetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Diketahui, per tanggal 3 September 2022, pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Sindhu beserta jajarannya pun terjun langsung untuk memantau situasi di lapangan. Ia mengatakan, giat itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan pasca pengumuman kenaikan BBM.
Sebab, dikhawatirkan akan timbul kepanikan warga yang dapat memicu terjadinya penumpukan kendaraan di SPBU.
“Untuk di wilayah Berau sendiri kondisi masih terpantau terkendali, aman dan kondusif dan tidak terjadi penumpukkan antrean kendaraan dan lain sebagainya,” ujarnya saat ditemui usai melakukan sidak di SPBU Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Sabtu (3/9/2022).
Dikatakan perwira berpangkat melati dua di pundaj tersebut, kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak SPBU, agar yang masih memiliki stok untuk tetap melakukan pelayanan seperti biasa kepada masyarakat.
Untuk SPBU yang kehabisan stok, lanjutnya, diimbau agar segera beroperasi saat stok telah ada.
Ia menerangkan, peningkatan keamanan juga dilakukan di jajaran polsek, tidak hanya kecamatan sekitar kota saja. Sindhu pula memerintahkan jajarannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat beripa pemasangan plang imbauan larangan penimbunan di depan pintu masuk setiap SPBU.
Sindhu pula menegaskan, jangan ada lagi oknum-oknum yang bermain khususnya yang menyelewengkan terkait BBM bersubsidi, apalagi dimasa seba sulit saat ini.
“Kalau kita dapati pasti kita lakukan penindakan dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Pengawas SPBU Teluk Bayur, Rojikin mengatakan perubahan harga BBM mulai berlaku sejak, Sabtu (3/9/2022) pukul 15.30 WITA dan sudah diumumkan ke semua SPBU.
“Untuk penyampaian ke masyarakat, akan terus kita informasikan dan sosialisasikan sesuai dengan arahan yang kita terima,” katanya.
Diketahui, per 3 September 2022, pemerintah resmi menaikkan harga BBM. Dengan rata-rata kenaikan mencapai Rp2.000. Untuk BBM bersubsidi, seperti solar harga naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800, pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000. Sementara untuk BBM Non-subsidi, seperti Pertamax naik dari Rp12.750 menjadi Rp14.750. (Humas Polres)