TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Polres Berau membekuk seorang pelaku pencabulan anak berusia 2 tahun 11 Bulan pada ada Selasa (9/8/2022) lalu di Jalan Poros Teluk Bayur – Labanan. Dalam kasus ini polisi mengamankan pria berisinial Ha (39) bersama sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polres Berau, IPTU Suradi didampingi Kapolsek Teluk Bayur, IPTU Didik menjelaskan kasus pencabulan ini terungkap usai polsek menerima laporan dari ibu korban pada selasa (9/8/2022) terkait kasus pencabulan.
“Saat menerima laporan, tim Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
IPTU Didik menerangkan dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan terjadi pada Jumat (5/8/2022) lalu sekitar pukul 20.00 Wita, dimana korban datang ke ibunya dengan kondisi menangis dan berkata jika kemaluannya dimasukkan batu oleh pelaku dan ibu korban pun langsung menidurkan korban.
“Jadi pelaku dengan ibu korban tinggal di satu bangunan rumah yang beda kamar. Saat itu ibu korban ada tamu dan korban dititipkan kepada pelaku,” jelasnya.
Karena tak terima dengan laporan dari sang anak, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Bayur. Tak berselang lama, Pelaku pun diamankan dan dibawa ke Mapolsek Teluk Bayur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporkan, korban kita visum dan sudah ada hasil visumnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah di tetapkan menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” ujarnya. (Ded)