• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Cabuli Anak Usia 2 Tahun Lebih, Si “Predator Anak” Ini Dibekuk Polisi

admin by admin
2 September 2022
in Berau, Kriminal
0
Cabuli Anak Usia 2 Tahun Lebih, Si “Predator Anak” Ini Dibekuk Polisi

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Polres Berau membekuk seorang pelaku pencabulan anak berusia 2 tahun 11 Bulan pada ada Selasa (9/8/2022) lalu di Jalan Poros Teluk Bayur – Labanan. Dalam kasus ini polisi mengamankan pria berisinial Ha (39) bersama sejumlah barang bukti.

Kasi Humas Polres Berau, IPTU Suradi didampingi Kapolsek Teluk Bayur, IPTU Didik menjelaskan kasus pencabulan ini terungkap usai polsek menerima laporan dari ibu korban pada selasa (9/8/2022) terkait kasus pencabulan.

“Saat menerima laporan, tim Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

IPTU Didik menerangkan dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan terjadi pada Jumat (5/8/2022) lalu sekitar pukul 20.00 Wita, dimana korban datang ke ibunya dengan kondisi menangis dan berkata jika kemaluannya dimasukkan batu oleh pelaku dan ibu korban pun langsung menidurkan korban.

“Jadi pelaku dengan ibu korban tinggal di satu bangunan rumah yang beda kamar. Saat itu ibu korban ada tamu dan korban dititipkan kepada pelaku,” jelasnya.

Karena tak terima dengan laporan dari sang anak, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Bayur. Tak berselang lama, Pelaku pun diamankan dan dibawa ke Mapolsek Teluk Bayur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Setelah menerima laporkan, korban kita visum dan sudah ada hasil visumnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah di tetapkan menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” ujarnya. (Ded)

Previous Post

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

Next Post

Canggih, PMI Berau Gunakan Alat IMLTD ChLIA untuk Deteksi Penyakit Menular Dalam Darah

admin

admin

Next Post

Canggih, PMI Berau Gunakan Alat IMLTD ChLIA untuk Deteksi Penyakit Menular Dalam Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsep Otomatis

Mediasi Dianggap Solusi Efektif Atasi Konflik Rumah Sakit dan Tenaga Medis

by admin
6 Juli 2025
0

PORTALBERAU – Pengurus Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) menggelar webinar bertajuk “Penanganan Konflik Hubungan Kemitraan Antara Rumah Sakit dengan...

Konsep Otomatis

‎Atlet Binaragawan Berau Lalu Ridwansyah Raih Perunggu di Kejuaraan Nasional EIC Bali 2025‎

by admin
6 Juli 2025
0

PORTALBERAU – Atlet binaraga asal Kabupaten Berau, Lalu Ridwansyah, kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Evolene Indonesia Championship (EIC) yang...

Konsep Otomatis

BAZNAS Berau Gelar Khitanan Massal Gratis, Wabup Gamalis: Ringankan Beban Warga dan Tingkatkan Kepedulian Sosial

by admin
6 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sebanyak 300 anak mengikuti kegiatan khitanan massal gratis yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan...

UPDATE Harga Emas Antam yang Turun Lagi, Kini Rp1,907 Juta per Gram

UPDATE Harga Emas Antam yang Turun Lagi, Kini Rp1,907 Juta per Gram

by admin
6 Juli 2025
0

PORTALBERAU – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Jumat (4/7/2025). Berdasarkan pantauan dari...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In