SEGAH, PORTALBERAU- Ketua DPRD Kalimantan Timur, Makmur HAPK kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum. Sosper kali ini digelar di Kampung Batu Rajang, Kecamatan Segah sekitar pukul 13.00 Wita Minggu (28/08/2022).
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK yang ditemui usai Sosialisasi Perda (Sosper) mengatakan jika Sosper ini penting disampaikan kepada masyarakat. Pemerintah jangan hanya menghitung berapa perda yang keluar saja namun juga harus disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu.
“Masyarakat harus tau juga bahwa ada perda ini, agar mereka lebih mudah jika berhadapan dengan hukum,” ungkapnya kepada Portalberau.online.
Makmur berharap kedepan pemerintah Kabupaten Berau bisa melakukan hal yang sama dengan mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat. Apalagi diketahui masyarakat di Berau sendiri kerap berhadapan dengan hukum karena status kepemilikan lahan.
“Dari beberapa kampung yang sudah kita datangi, rata-rata memang permasalahan mereka adalah soal lahan. Makanya ini penting kita sampaikan ke masyarakat bahwa mereka bisa mendapat bantuan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Batu Rajang, Bit mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD Kaltim yang telah datang ke kampung mereka dan memberikan sosialisasi terkait bantuan hukum ini.
“Terimakasih atas apa yang telah disampaikan dan semoga kedepan masyarakat kita ini lebih paham dengan produk hukum yang ada,” kata dia.
Diakui Bit, selama ini pemkab berau sendiri belum ada melakukan sosialisasi bantuan hukum. Kedepan diharap hal serupa bisa dilakukan pemda agar masyarakat tau bahwa mereka bisa mendapat bantuan hukum.
“Harapan kita masyarakat tau bahwa mereka ini bisa mendapat bantuan hukum dan semoga pemkab Berau juga melakukan sosialisasi ini,” Harapnya. (Ded)