TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Menindaklanjuti arahan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Jajaran Polres Berau meningkatkan sasaran prioritas dari kepolisian. Hal tersebut disampaikan, Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya di Makopolres Berau, Selasa (23/8/22).
AKBP Shindu mengatakan, mulai dari minggu lalu hingga hari ini, Selasa (23/8/22) Jajaran Polres Berau sudah melakukan penindakan atau penangkapan terhadap tiga kasus perjudian yang merupakan gabungan dari judi kompensional dan judi online.
“Selain itu juga kami mengamankan dua kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi di kawasan Teluk Bayur dan di Derawan dengan barang bukti sekitar 800 liter BBM jenis solar,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus judi bermula dari anggota kepolisian melakukan penyelidikan, sebagian menggunakan memanfaatkan tenaga Information and Technology (IT) yang kemudian didapatkan lokasi-lokasi dari pelaku.
“Kita langsung melakukan penangkapan bersama jajaran Sat Reskrim dan jajaran Polsek. TKP ada tiga dengan tiga tersangka, baik judi online maupun konfensional. Mereka semua sebagai Bandar,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan sementara adalah uang tunai total keseluruhan senilai Rp 1,290 Juta, para pelaku mengaku membandari sendiri dan meraih keuntungan untuk diri mereka sendiri.
“Keuntungan judi sendiri diakui tersangka mengalami kemenangan terus, dengan keuntungan perhari mencapai Rp 1 Juta,” katanya.
“Tersangka juga mengaku bahwa telah beroperasi judi ilegal tersebut sudah selama satu tahun,” sambungnya.
Selain itu, untuk pengungkapan tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi bermula dari informasi masyarakat di sekitar Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur yang melaporkan adanya penumpukan BBM jenis solar yang mengakibatkan antrian padat di SPBU.
“Setelah mendapatkan informasi, unit Opsnal berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penimbunan dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti 800 Liter BBM jenis solar ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut,” terangnnya.
AKBP Shindu menambahkan, untuk pasal yang dikenakan bagi tersangka perjudian adalah KUHPidana tentang Perjudian Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 Juta, sedangkan tersangka penyalahgunaan BBM Bersubsidi dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
“Saya berharap mendapatkan bantuan juga dari masyarakat apabila menemukan hal-hal yang berbau criminal seperti ini,” tandasnya. (yud/ded)