TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Beberapa waktu lalu, Gubernur Kaltim telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait lahan yang akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit umum daerah Kabupaten Berau.
Dalam SK tersebut, Pemkab Berau diminta untuk Pendelegasian penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penggunaan tanah untuk pembangunan rumah sakit umum daerah Kabupaten Berau.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten (BPKAD) Berau, Sapransyah mengatakan, dengan keluarnya SK dari Gubernur tersebut, Pemkab Berau membentuk tim terpadu dan tim satuan tugas (satgas) yang melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun konsep penanganan dampak sosial di lahan yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan rumah sakit.
“Nanti ketuanya adalah Sekda dan anggota tim lain terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPKP, Dinas Pertanahan, Kejaksaan dan unsur-unsur terkait lainnya,” ungkap Sapransyah, Senin (15/8/22).
Selanjutnya, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan penilai independen akan melakukan penilaian tanam tubuh yang ada di lahan pembangunan rumah sakit tersebut.
“Tanam tumbuh di tanah 10 hektar akan dinilai oleh KJPP dan anggaran sudah kita masukan di APBD perubahan. Karena kita tidak tahu nilai aslinya, jadi kita menunggu pihak KJPP,” terangnya.
Diakuinya, data terakhir, ada sekira 3.300 tanam tumbuh milik warga yang sudah terdata dan masuk dalam tanah 10 hektar tersebut.
Sapransyah menjelaskan, pihaknya diberikan batas untuk menyelesaikan penggantian tanam tumbuh tersebut paling lama 31 Desember 2022.
“Tahun ini harus selesai. Akhir tahun ini kami diberi batas waktu. Untuk selanjutnya peletakan batu pertama pembangunan rumah sakit bukan konteks kami. Kami hanya fokus penanganan dampak sosial dari lahan,” terangnya.
Saat ini pihaknya masih belum mengetahui besaran anggaran yang dibutuhkan dalam penggantian tanam tumbuh tersebut, pasalnya masih menunggu kajian dari pihak KJPP terkait nilai pastinya.
“Karena belum pasti total anggarannya, jadi kami belum bisa pastikan. Jadi menunggu dari KJPP agar nilainya pasti. Kalau perkiraan nanti lebih tidak apa-apa tapi kalau kurang bisa menyulitkan kita,” tegasnya.
Sapransyah berharap pihak KJPP tidak butuh waktu lama dalam melakukan penilaian tanam tumbuh tersebut. Karena proses selanjutnya belum bisa keluar sebelum ada pelimpahan dari Gubernur ke Bupati.
“Semoga segala yang berproses bisa berjalan lancar, begitu APBD ditetapkan dan hasil KJPP sudah keluar dan bisa melakukan pembayaran penggantian tanam tumbuh dan proses pembangunan rumah sakit bisa berjalan,” pungkasnya. (yud/mrt)
Pemkab Berau Dorong Sinergi Pemerintahan di Rakor Dekonsentrasi Kaltim 2024
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rapat Koordinasi (Rakor) Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) urusan perencanaan se-Kalimantan Timur (Kaltim) tahun...